Sejak 2014 BD berstatus sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham. Persentase tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen setelah keputusan RUPS untuk menambah modal guna menutup kerugian perusahaan karena belum ada kegiatan.
Manajemen juga menyebut pemberhentian BD dilakukan karena selain sejak pertengahan 2014 dia lebih fokus pada perusahaannya, yang bersangkutan mengeluarkan SPK dan terima uang muka 1 M ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen, serta ada masalah internal yang belum terselesaikan .
Manajemen PT Cocoman menyatakan BD sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu yang merugikan manajemen dan sudah berstatus tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses pemberkasan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan .
PT Cocoman menilai, laporan BD ke Kejati Sulteng merupakan bagian dari rangkaian perselisihan yang terjadi antara dirinya dan manajemen PT Cocoman dan merupakan laporan balasan kelima.
Padahal manajemen yang telah mengangkat dan membesarkan nama BD pada tahun 2012 sehingga nama BD berkibar dan dikenal sebagai Bos Tambang di Tanjung Pinang – Kepri dan Sulawesi Tengah, dan dia mempunyai relasi pejabat dan APH untuk memperlancar usahanya, setelah mendapat kuasa direksi dan menunjuk dirinya sebagai Direktur Cabang perusahaan di Kepri tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan .
Karena itu, manajemen berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani laporan BD, serta tidak diskriminatif atau terpengaruh oleh konflik internal yang sedang berlangsung di PT Cocoman. (*)
