TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?

Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Palu – Kasus sengketa tanah di Palu kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Palu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Edi Hasan.

Putusan ini seharusnya membuka jalan bagi penyidikan ulang atas dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu.

Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., menegaskan bahwa putusan praperadilan telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polresta Palu.

Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan

“Putusan ini menguatkan bahwa kasus ini harus diselidiki lebih lanjut. Kami mendesak kepolisian untuk segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Muslimin saat diwawancarai, Kamis (28/2).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Edi Hasan pada Oktober 2022.

Ia melaporkan bahwa pembangunan ruko lima lantai milik Ang Franky diduga telah menyerobot tanahnya di Jalan Cut Nyak Dien.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan