Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kasus sengketa tanah di Palu kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Palu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Edi Hasan.
Putusan ini seharusnya membuka jalan bagi penyidikan ulang atas dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu.
Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., menegaskan bahwa putusan praperadilan telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polresta Palu.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
“Putusan ini menguatkan bahwa kasus ini harus diselidiki lebih lanjut. Kami mendesak kepolisian untuk segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Muslimin saat diwawancarai, Kamis (28/2).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Edi Hasan pada Oktober 2022.
Ia melaporkan bahwa pembangunan ruko lima lantai milik Ang Franky diduga telah menyerobot tanahnya di Jalan Cut Nyak Dien.
Investigasi awal yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor.
Namun, kasus ini kemudian mandek setelah penyidikan dihentikan oleh kepolisian pada November 2024.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
Yang lebih mengejutkan, dokumen pengukuran tanah yang seharusnya hanya berada dalam ranah penyidikan kepolisian justru ditemukan berada di tangan anak terlapor, Ang Andreas.
“Kami sangat terkejut dan mempertanyakan bagaimana dokumen negara yang seharusnya rahasia bisa bocor ke pihak yang tidak berwenang,” kata Muslimin.
Selain itu, bukti-bukti lain yang diajukan oleh pihak Edi Hasan, termasuk print out foto lokasi, dilaporkan hilang dari berkas penyidikan.
Hilangnya dokumen ini semakin memperkeruh jalannya penyelidikan.
Pengadilan Negeri Palu dalam putusannya menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, penyidikan harus dilanjutkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada tindakan konkret dari aparat kepolisian.
Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung
“Kami mempertanyakan transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Palu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil pasca putusan praperadilan ini.
Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien ini pun masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Sementara itu, Edi Hasan berharap kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika putusan praperadilan saja diabaikan, bagaimana nasib masyarakat kecil yang juga mengalami kasus serupa?” pungkasnya.