Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Sidang PS PN Palu atas perkara Kasus Edy Hasan vs Frangky Andreas memunculkan babak baru sengketa lahan bernilai miliaran rupiah.
Di balik gugatan Rp62,5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik, terselip tudingan penyerobotan lahan yang didukung bukti pengukuran BPN, rekaman CCTV, hingga putusan pra-peradilan yang sempat membatalkan SP3 polisi.
Suasana Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, mendadak ramai pada Kamis pagi, 17 April 2025. Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang peninjauan setempat (PS) dalam perkara perdata yang menyita perhatian publik.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas Kasus Edy Hasan vs Frangky Andreas, yang mencuat akibat sengketa dugaan penyerobotan lahan dan perusakan bangunan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, bersama dua hakim anggota, Sudirman, SH dan Yuniar Yudha Himawan, SH, serta Panitera Pengganti Bertin, SH, MH, melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang disengketakan.
Sidang PS ini menjadi salah satu bagian penting dari agenda persidangan yang dapat menentukan arah putusan akhir.
Di lokasi, hadir kedua belah pihak yang bersengketa. Penggugat, Frangky Andreas, tampak didampingi kuasa hukumnya, Abdul Rahman.
Sementara tergugat, Edy Hasan, hadir bersama penasihat hukumnya, Dr. Muslimin Budiman, SH, MH.

Menurut Edy Hasan, sengketa ini bermula dari laporan yang ia buat ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan bangunan miliknya yang diduga dilakukan oleh pihak Frangky Andreas.
Namun laporan itu justru berbalik arah, dan kini ia digugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik senilai Rp62,5 miliar.
“Saya yang dirugikan karena tanah dan bangunan saya diserobot. Tapi malah saya yang digugat karena dianggap mencemarkan nama baik. Padahal laporan saya didukung bukti lengkap,” kata Edy di lokasi sidang PS.
Edy mengungkapkan bahwa laporan yang dia layangkan ke polisi disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV serta hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
