Dari hasil pengukuran itu, terlihat adanya penguasaan lahan oleh Frangky yang melampaui batas sertifikat tanah yang ia miliki, dan masuk ke wilayah kepemilikan Edy Hasan.
“Sudah jelas dari hasil BPN, tidak ada tumpang tindih sertifikat. Itu berarti ada penguasaan tanah saya secara tidak sah. Tapi kenapa saya yang digugat?” ujar Edy penuh heran.
Ia juga mempertanyakan keabsahan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak Frangky.
Menurut Edy, IMB tersebut terbit setelah bangunan didirikan dan laporan polisi telah dibuat. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses administratif.
“IMB baru keluar setelah saya lapor dan bangunannya berdiri. Bukankah seharusnya tidak bisa diterbitkan kalau tanah itu masih dalam sengketa?” tambah Edy.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) atas laporannya sebelumnya telah dibatalkan melalui sidang praperadilan.
Putusan praperadilan tersebut menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak sah karena cacat prosedur.
“Pengadilan sudah menyatakan itu tindak pidana. Tapi mereka tetap menjadikan SP3 itu dasar untuk menggugat saya. Ini tidak adil,” tuturnya.

Sementara itu, dari pihak penggugat, kuasa hukum Frangky Andreas, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa kliennya menggugat secara perdata karena merasa dirugikan oleh laporan pidana yang dilayangkan Edy Hasan.
Menurutnya, sebagian besar laporan tersebut telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Dari enam laporan yang diajukan, empat dihentikan melalui SP2HP, satu dimenangkan lewat praperadilan, dan dua masih dalam proses. Maka wajar jika kami menggugat balik secara perdata,” jelas Abdul Rahman usai mengikuti Sidang PS PN Palu.
Ia menekankan bahwa gugatan perdata yang diajukan tidak berkaitan dengan laporan yang telah dikabulkan dalam praperadilan, melainkan terhadap laporan yang sudah dihentikan.
