“Gugatan ini tidak menyoal laporan yang dimenangkan Edy di praperadilan. Kami hanya menguji laporan-laporan lain yang kami anggap tidak punya dasar kuat,” lanjutnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Frangky Andreas merupakan tindak lanjut dari laporan pada Desember 2021 dengan nomor LP/367/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng.
Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyerobotan lahan yang sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan kini berlanjut dalam ranah perdata.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa sidang PS ini dilakukan untuk memperkuat bukti lapangan dalam proses pengadilan.
Pemeriksaan langsung dianggap penting mengingat sengketa menyangkut batas kepemilikan tanah yang kerap menjadi akar konflik serupa di berbagai wilayah.
“Sidang ini penting untuk menegaskan fakta lapangan. Kami berharap pengadilan bisa melihat secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Terkait dua perkara yang masih berjalan, Abdul Rahman menyampaikan bahwa salah satunya sedang menunggu putusan, sementara satu lagi berada dalam tahap pemeriksaan lokasi.
“Semua proses masih kami ikuti dengan baik. Kami berharap pengadilan bisa memberi keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam penutup pernyataannya, Abdul Rahman juga meminta media untuk menjaga akurasi pemberitaan dan tidak mencampuradukkan fakta dari perkara-perkara yang berbeda.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bersifat kompleks dan memerlukan klarifikasi sebelum disampaikan ke publik.
“Kami minta rekan media melakukan konfirmasi sebelum menulis. Jangan sampai informasi yang belum jelas menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan rumitnya konflik agraria yang kerap melibatkan jalur hukum ganda pidana dan perdata.
Sidang PS PN Palu akan menjadi panggung pembuktian yang krusial bagi kedua belah pihak dalam mempertahankan klaim mereka atas tanah yang disengketakan.
