PALU – Dugaan Korupsi PT Cocoman memasuki babak baru.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026), guna menelusuri jejak pengapalan ore nikel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR–05/K.3/Kph.3/06/2026 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, Kamis (25/6/2026), penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang diduga melibatkan PT Cocoman.
Tim penyidik memusatkan pencarian pada dokumen administrasi dan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Cocoman.
