Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kasus penyerobotan lahan di Palu kembali menjadi sorotan setelah putusan praperadilan Polresta Palu yang memenangkan pemohon, Edi Hasan, belum juga dijalankan oleh penyidik.
Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak kepolisian segera melanjutkan penyidikan atas kasus yang telah bergulir sejak Oktober 2022.
Menurut Muslimin Budiman, putusan Pengadilan Negeri Palu sudah jelas menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian segera menjalankan putusan pengadilan. Praperadilan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi perintah hukum yang harus dilaksanakan,” ujar Muslimin dalam konferensi pers di Palu, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus penyerobotan lahan di Palu bermula dari laporan polisi yang diajukan Edi Hasan pada 22 Oktober 2022.
Ia menuding Ang Franky dan Ang Andreas telah melakukan penyerobotan lahan miliknya di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu. Lahan tersebut diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 54/2000 dan SHM No. 55/2000.
