TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan

Dalam proses pembangunan ruko lima lantai di atas lahan yang dipersengketakan, terlapor diduga menggali pondasi hingga masuk ke area milik Edi Hasan.

Hal itu menyebabkan getaran yang merusak bangunan milik pelapor. Meskipun sudah ada teguran, pihak terlapor justru menantang kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Pada 13 Juni 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu melakukan pengukuran ulang dan menemukan adanya kelebihan penguasaan lahan oleh terlapor sekitar satu meter di luar batas sertifikat. Namun hingga kini, kasus ini belum menemukan titik terang.

Yang lebih mengejutkan, bukti surat berupa foto lokasi belakang ruko yang diajukan oleh Edi Hasan dikabarkan hilang dari berkas perkara di Polresta Palu.

Muslimin Budiman menyebutkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, dalam pengukuran lahan kakak Edi Hasan, Jafry Yauri, pada 28 Juni 2024, ditemukan fakta bahwa anak terlapor, Ang Andreas, memiliki dokumen hasil pengukuran tanah milik kliennya.

Muslimin menganggap hal ini sebagai pelanggaran prosedur, karena dokumen tersebut seharusnya hanya berada dalam penguasaan kepolisian.

Halaman Selanjutnya :“BPN sudah menegaskan bahwa dokumen itu tidak seharusnya jatuh ke tangan pihak...