Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
PALU – Tambang Emas Poboya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyimpan potret buram praktik penambangan rakyat yang tak tersentuh regulasi.
Di balik hiruk-pikuk aktivitas pengolahan emas, peredaran sianida ilegal mengalir senyap melalui pasar gelap, memperkuat dugaan adanya jejaring distribusi bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi.
Sumber terpercaya dari kalangan pebisnis tambang mengungkapkan bahwa sianida ilegal dipasarkan secara diam-diam dengan harga antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per drum berkapasitas 50 kilogram.
Harga ini jauh lebih rendah dari harga resmi di distributor yang mencapai Rp10 juta per drum. Sianida digunakan untuk memisahkan kandungan emas dari batuan hasil tambang melalui metode rendaman.
“Penambang umumnya membutuhkan sekitar 15 kilogram sianida untuk mengolah 300 karung batuan yang masing-masing beratnya antara 30 hingga 50 kilogram,” kata seorang pelaku usaha tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi di lokasi Tambang Emas Poboya, seorang penyalur bahan kimia bernama Andang membantah tuduhan keterlibatan dalam bisnis pasar gelap sianida. Ia menegaskan bahwa usahanya legal dan telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
“Kalau bisnis kami bukan ilegal, Pak. Bisnis kami resmi dan punya izin lengkap,” kata Andang pada Minggu, 13 April 2025.
