TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali

Di balik lebatnya dan hamparan hijau hutan sawit, tersimpan kisah yang mencuat ke permukaan tentang dugaan korupsi yang membelit PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Perusahaan yang bernaung di bawah grup besar Astra Agro Lestari ini kini menjadi sorotan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !

Penyelidikan ini mencuat setelah berbagai pihak dari pemerintah kabupaten dan kelompok masyarakat dipanggil di Bulan Juni lalu untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan terhadap PT ANA, perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi selama bertahun-tahun.

Sembilan saksi, termasuk Kepala Desa Bunta, Kepala Desa Bungintimbe, dan Ketua Rumpun, mulai memberikan keterangan. Sejak itu, penyidik Kejati Sulawesi Tengah mengumpulkan data dan keterangan dari belasan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan. Mereka dihadapkan dengan dugaan bahwa PT ANA telah beroperasi di atas lahan hutan sawit seluas lebih dari 19.000 hektar tanpa izin yang sah.

Senin 29 Juli 2024, Penyidik Kejati Sulteng kembali memanggil Manajer Area PT Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan PT Rimbunan Alama Sentosa (RAS).

Baca Juga : Batu Gamping | Pertaruhan Hidup Desa Lelang Melawan Tambang !

Kasus ini menyentuh jantung industri kelapa sawit di Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali Utara, yang sejak 2009 dikelola di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN XIV tanpa izin yang sah.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini mencuat dari tumpang tindih HGU milik PTPN XIV dengan izin lokasi PT RAS di hutan sawit. Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan, menemukan lahan mereka digunakan tanpa izin oleh PT RAS, anak perusahaan PT ANA.

Penguasaan lahan ilegal ini diduga kuat melibatkan manajemen PT ANA dan PT RAS, sehingga dilaporkan ke Kejati Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu

“Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pihak pemerintah kabupaten dan kelompok masyarakat. Kami mengumpulkan data dan bahan keterangan secara intensif,” ujar Laode Abd. Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, kepada Trilogi.

Laode Abd Sofian membeberkan bahwa saat ini tim penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini telah memulai tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Halaman Selanjutnya :Izin Cacat Hukum & Manipulasi Data