TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Korupsi Gelap Hutan Sawit Morowali

Proses ini melibatkan pemanggilan belasan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan, serta kelompok masyarakat.

Langkah awal ini, kata Laode, merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan guna menyelesaikan kasus ini.

Para penyidik akan menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai situasi dan permasalahan yang ada.

“Kita perlu mendapatkan informasi dari semua pihak yang terkait agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar,” ujar Laode.

Baca Juga : Hilang Cuan Pemeliharaan Jalan

Tim penyidik, tambah Laode, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan dukungan penuh selama proses penyelidikan berlangsung. Dukungan ini dianggap krusial untuk mempercepat proses dan memastikan bahwa seluruh data yang diperlukan dapat diperoleh dengan tepat.

Saat ini, bebernya tahapan penyelidikan masih berlangsung, dan tim terus berupaya mengumpulkan data dan keterangan yang relevan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang akurat dan komprehensif untuk langkah-langkah selanjutnya.

“Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus dengan cermat dan memberikan dukungan yang diperlukan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik” jelasnya.

Baca Juga : Jejak “Rasuah” di Perusda Morowali

Penyelidikan ini tak hanya berhenti pada level manajerial PT ANA, tetapi juga merambah ke berbagai tokoh lokal. Sejak 10 Juni 2024, sembilan saksi dari kalangan kepala desa dan ketua rumpun masyarakat telah diperiksa.

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah terus menggali informasi untuk membongkar praktik-praktik yang melanggar hukum ini dikasus dugaan korupsi hutan sawit.

Izin Cacat Hukum & Manipulasi Data

Salah satu temuan mengejutkan dari penyelidikan ini adalah mengenai perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT Agro Nusa Abadi yang dinyatakan cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Haikal Toramai, Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah dalam sebuah berita, mengungkapkan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Alm Haris Rengga, pejabat bupati Morowali Utara yang tidak memiliki kewenangan strategis untuk membuat keputusan semacam itu.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Ombudsman & Temuan Korupsi