Jaksa menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) di Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali. Memperkuat alat bukti jelang penetapan tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali berhasil membawa barang bukti dari kantor Perusda Morowali, Sulawesi Tengah.
Untuk membuat terang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pernyataan modal di Perusda Morowali dua belas tahun yang lalu.
Penyidik memboyong tas berisikan dokumen dari kantor Perusda Morowali, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya beberapa tim Tindak Pidana Khusus dan tim intelijen Kejari Morowali sedang memeriksa tumpukan dokumen dalam sebuah kardus pada bagian belakang kantor Perusda.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tipikor Kejari Morowali, I Wayan Sukardiasa yang didampingi oleh Jaksa Fungsional, Wahyuddin Pamungkas, Harison beserta Staf Intelijen Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Teddy Arisandi, dalam keteranganya yang dukutip dari siaran pers Jumat 22 Maret 2024 dijelaskan, penggeledahan dalam rangka kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejari Morowali Nomor: PRINT-56/P.2.19/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Morowali tahun anggaran 2012” jelasnya. Untuk memperkuat alat bukti dan membuat terang perakara ini.
“Dari hasil penggeledahan itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.
Selain itu, dikatakanya dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara diantaranya satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Pick Up, satu unit Brangkas dan tiga unit laptop.
“Selanjutnya barang yang disita dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dan pelaksanaan berjalan aman, lancar dan kondusif” jelasnya.