Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !
Penolakan warga terhadap tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Abdul Razak, SH, seorang praktisi hukum yang menyoroti regulasi tambang dan hak-hak warga. Dalam konteks ini, konflik antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal menjadi semakin kompleks.
Menurut Abdul Razak SH, penolakan warga ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dalam melanjutkan proses perizinan Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga : Batu Gamping | Pertaruhan Hidup Desa Lelang Melawan Tambang !
“Jika ada penolakan dari warga, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melanjutkan penerbitan IUP OP (Operasi Produksi). Sederhananya, setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan ditindaklanjuti ke IUP masih harus menyelesaikan beberapa prosedur, salah satunya menyelesaikan hak atas tanah yang akan diterbitkan IUP,” ujar Razak.
Desa Lelang Matamaling adalah rumah bagi sekitar 400 kepala keluarga yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perikanan. Hampir 70% dari penduduk desa ini adalah nelayan tangkap, sementara 30% lainnya adalah petani.
Kabupaten Banggai Kepulauan, sering disebut Pulau Peling, merupakan wilayah kepulauan karst yang masyarakatnya sangat bergantung pada pesisir dan sektor laut.
Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu
Nardi, seorang nelayan setempat, menjelaskan betapa pentingnya laut bagi kehidupannya. “Dengan sekali melaut, saya bisa mendapatkan hasil tangkap sebanyak tiga gabus berbagai jenis ikan,” katanya.
