Selain itu, tradisi “balobe” yang dilakukan pada malam hari ketika air surut memungkinkan warga menangkap hewan laut seperti ikan, gurita, dan udang berkat ekosistem yang masih terjaga.
Namun, dengan adanya empat WIUP tambang batu gamping yang telah diterbitkan di Desa Lelang Matamaling, meliputi PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri, PT Defia Anugerah Sejahtera, dan PT Prima Tambang Semesta -kekhawatiran warga semakin meningkat.
Baca Juga : Temuan Lawas di Proyek Bencana
Setengah dari wilayah desa yang bergantung pada pertanian dan hasil laut kini dikapling oleh tambang batu gamping.
Warga khawatir excavator akan mengeruk gunung yang menjadi tempat berkebun sekaligus sumber air mereka, serta pembangunan pelabuhan yang akan mengangkut batu gamping melalui tongkang-tongkang, mencemari wilayah pesisir seperti yang terjadi di Morowali dan daerah lainnya.
Razak menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan hak-hak warga yang merasa dirugikan oleh pemberian izin tambang tersebut.
“Pemerintah harus memperhatikan hak warga yang merasa dirugikan atas pemberian izin tersebut. Ini adalah perintah Undang-Undang,” tegasnya.
Selain itu, ada pertimbangan ekologis yang signifikan. Wilayah pesisir Desa Lelang Matamaling, yang menjadi sumber pangan bagi warga desa dan desa tetangga seperti Desa Tatarandang dan Desa Palabatu Dua, terancam oleh aktivitas tambang.
Baca Juga : Jejak “Rasuah” Lahan Huntap Pombewe
