TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Regulasi Tambang Batu Gamping | Desa Lelang Terancam !

Ekosistem yang selama ini terjaga dengan baik, yang mendukung kehidupan laut dan tradisi lokal, berisiko rusak akibat pembangunan infrastruktur tambang.

Menurut data Jariangan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng) yang di peroleh dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Desa Lelang Matamaling memiliki empat WIUP tambang batu gamping dengan total luas sekitar 696,2 hektar. Luasnya area tambang ini memperkuat kekhawatiran warga tentang dampak lingkungan dan sosial yang akan mereka hadapi.

Dengan latar belakang tersebut, penolakan warga Desa Lelang Matamaling terhadap tambang batu gamping bukanlah tanpa alasan. Mereka memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup mereka.

Abd Razak menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik ini membutuhkan pendekatan yang bijaksana, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang paling terdampak.

Baca Juga : Rame-rame Menjepit Pokja

Dalam konteks yang lebih luas, kasus di Desa Lelang Matamaling mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak komunitas lokal di Indonesia yang berada di garis depan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan tersebut dengan memastikan bahwa proses perizinan tambang mengikuti prosedur yang adil dan transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Abdul Razak, SH, dalam pandangannya, menekankan bahwa semua prosedur perizinan harus dijalankan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

“Dengan demikian, diharapkan konflik seperti yang terjadi di Desa Lelang Matamaling dapat diatasi dengan cara yang adil dan berkelanjutan” tegasnya.

Related posts: