Hingga saat ini praktik penambangan emas ilegal yang tumbuh subur akibat adanya pembiaran yang menjadi-jadi. Penggrebekan dan penangkapan penambang ketika itu hanya sebuah pembohongan rutin dilakukan dan tak punya banyak dampak.
Akhir-akhir ini memang harga emas sedang naik-naiknya, tambang emas pun ikut bermunculan dikawasan hutan di Kabupaten Buol. Pengawasan longgar telah memberi ruang bagi penambang tanpa izin yang ditenggarai melibatkan orang-orang kuat dan pemodal besar dibelakang.
Baca Juga : MENCARI CUKONG NA-GA EMAS
“Kalau kita melihat selama ini di sektor itu, pelanggaran terbesar terjadi karena tidak efektifnya kerja institusi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan para penambang disana” ujar salah satu sumber Trilogi, pada Jumat malam 1 Juli 2022.
Pemerintah menurut sumber, menghadapi kesulitan dalam menertibkan tambang ilegal. Perlu dukungan dan kerja serius antara Pemerintah daerah, dana aparat penegak hukum jika ingin memberantas para penambang ilegal ini.
Menurutnya, salah satu persoalan yang dihadapi adalah sebaran tambang ilegal yang kini kian meluas disepanjang hulu dan hilir sungai Tabong yang berlokasi dikawasan hutan Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan.
Adanya kegiatan PETI diwilayah itu, akan memberi dampak buruk yaitu bisa merubah ruang hidup bahkan bisa mengancam kehidupan masyarakat.
“Kegiatan Peti memang makin marak seiring longgarnya pengawasan disana. Pemerintah harus turun ke lapangan, jadi tidak hanya teori tapi praktik di lapangan. Dan saat ini yang harus di dorong, dengan membentuk satuan tugas gabungan dan memperkuat penindakan hukum sebagai bentuk efek jera” jelas sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya.
Baca Juga : LOS DOL EMAS DONGI DONGI
Kawasan hutan di sepanjang hulu sungai Tabong hanya berkisar tidak kurang dari 15 kilometer dari pusat Pemerintahan Kabupaten Buol. Sepanjang sungai Tabong itu diselimuti hutan belantara yang menjadi wilayah resapan air.
Tak kurang dari 100 hektare lahan pertanian warga menggantungkan pasokan air dari sungai itu. Sekarang kawasan itu sebagian telah rusak akibat adanya aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan PETI ini dikhawatirkan akan terus bertambah dan merusak lingkungan dan menghilangkan wilayah tutupan hujan, apalagi di sekitar itu terdapat hutan lindung.
Berdasarkan informasi yang diterima Trilogi aktifitas PETI di sepanjang hulu dan hilir Sungai Tabong telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.
Dengan menggunakan sejumlah unit alat berat, hasil produksi emas tidak kurang dari 1,5 Ons per talang setiap harinya. Dikabarkan diloksi penambangan di sepanjang hulu sungai Tabong terdapat 25 talang yang di operasikan.
Baca Juga : Penyelendup Asing di Pelupuk Mata
Jika dirincikan total hasil produksi, setiap harinya para pelaku PETI ini memperoleh 37,5 ons setiap harinya atau 1,125 ons setiap bulanya setara dengan 112,5 kg emas hasil penambangan ilegal di sepanjang hulu dan hilir sungai Tabong.
Dari hasil produksi PETI di sungai Tabong itu, terdapat beberapa insial nama yang ditengarai sebagai cukong sekaligus pemasok alat berat saat ini, diantaranya inisial SBG memiliki 9 unit alat berat, LBG sebanyak 4 unit, SC sebanyak 6 unit, AMN sebanyak 2 unit, DM sebanyak 4 unit, dan AO sebanyak 1 unit.
Salah seorang warga Buol kepada Trilogi mengatakan masuknya sejumlah alat berat ke lokasi tambang di sungai Tabong adalah sebagai bentuk pembangkangan para pelaku PETI terhadap pemerintah. Dia menuding, alat berat itu ditenggarai didatangkan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas.
Baca Juga : HUTAN GUNDUL BANJIR MUNCUL
“Ini tidak boleh dibiarkan. Semestinya pemerintah harus tanggap menerima laporan warga. Karena ini akan berdampak buruk bagi masyarakat di hilir sungai Tabong. Masayarakat disini rata-rata adalah petani. Mereka sudah cukup dengan apa yang didapat dari bertani” tegas Herman.
Dalam mengatasi masalah ini tak kalah penting adalah penegakan hukum. Sudah jadi rahasia umum bahwa pemilik modal terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Ada banyak tambang ilegal yang dirazia aparat, kerap ditemukan hanya sejumlah alat-alat berat saja.
Penegak hukum harus mencari pengusaha di belakang penambang yang mungkin didukung oleh oleh Politikus atau penguasa lokal. Tambang ilegal yang di geruduk biasanya tiarap sementara waktu, untuk aktif kembali setelah penertiban berakhir.