Praktik dalam mini kompetisi e-katalog BPJN Sulteng ini dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga : KPK & BPK Diminta Turun | Merah di Proyek Lindu !
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat dokumen yang perlu diverifikasi.
Namun dalam kasus ini, peserta menilai klarifikasi tidak dilakukan secara optimal.
“Tidak dilakukannya klarifikasi bisa menimbulkan ketidakadilan dalam proses evaluasi,” ujar Zainal.
Andra menambahkan, jika dugaan pengondisian tender terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
“Ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Sejumlah peserta tender menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka juga berencana menyurati Komisi V DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Kasak Kusuk di Proyek Lindu
Menurut Andra, langkah ini diambil karena peserta merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan dalam proses tender.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, BPJN Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak, tidak mendapat respons—nomor wartawan terblokir.
Ketiadaan penjelasan resmi ini semakin menambah pertanyaan publik terhadap proses pengadaan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng.
Data Paket Proyek
