TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RKAB Tambang Ketat | ESDM Sulteng ‘Warning’ Perusahaan Nakal, “Ketahuan Langsung Dicabut !”

SULAWESI TENGAH –  Dinas ESDM Sulawesi Tengah akhirnya buka suara soal polemik RKAB 2026 yang hingga kini masih menjadi kendala bagi ratusan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.

Pelaku usaha tambang bahkan diperingatkan agar tidak nekat beroperasi sebelum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sultanisah, SP., M.Si menegaskan perusahaan tambang tanpa RKAB berpotensi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah dikutip dari Deadlinenews.

Peringatan itu muncul menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026 sesuai Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Dinas ESDM Sulteng mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB pertambangan.

Salah satunya terkait penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Selain Jamrek, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar di Minerbaone.

Halaman Selanjutnya :“Kalau sudah terpenuhi hal di atas baru pelaku usaha dapat bermohon atau...