“Kalau sudah terpenuhi hal di atas baru pelaku usaha dapat bermohon atau memasukkan dokumen RKAB. Hal ini yang biasa kurang dimengerti ketika memasukkan dokumen RKAB sehingga ada beberapa yang ditolak karena persyaratan awal tidak terpenuhi,” jelas Sultanisah.
Menurutnya, proses pengesahan KTT pertambangan dan registrasi Minerbaone juga dilakukan di kementerian sehingga kerap memperlambat proses masuknya dokumen RKAB 2026.
Data Dinas ESDM Sulteng mencatat terdapat 292 IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tengah.
Namun hingga kini baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026 dan tidak seluruhnya memenuhi syarat administratif.
Sebagian perusahaan disebut masih terkendala penempatan Jamrek, proses pengesahan KTT pertambangan hingga belum terdaftar di Minerbaone.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tambang juga menghadapi persoalan internal seperti penyediaan lahan, penyelesaian hak atas tanah hingga belum adanya kontrak pemenuhan material tambang.
“Hampir setiap minggu dilaksanakan rapat pleno pembahasan. Kami berharap para pelaku usaha memahami upaya optimalisasi kinerja yang terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Sultanisah menjelaskan penerbitan RKAB pertambangan wajib melalui evaluasi 10 aspek sesuai Lampiran III Kepmen ESDM Nomor 341 Tahun 2025 huruf B untuk IUP Operasi Produksi.
