TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RKAB Tambang Ketat | ESDM Sulteng ‘Warning’ Perusahaan Nakal, “Ketahuan Langsung Dicabut !”

Aspek tersebut mencakup administrasi, sumber daya cadangan, produksi penambangan, penimbunan batuan penutup, pengolahan dan pemurnian, keselamatan penambangan, lingkungan, keuangan, kewajiban PNBP hingga pemasaran.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha Tambang Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar mematuhi seluruh aturan minerba terbaru.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, sanksi administratif dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan,” katanya.

Tak hanya itu, perusahaan yang melakukan penambangan tanpa persetujuan RKAB atau menggunakan dokumen tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai Permen 17 Tahun 2025.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti aspek lingkungan hidup.

Sultanisah mengutip UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin.

“Kami meminta para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami kondisi dan karakteristik serta dinamika yang terjadi saat ini,” pungkasnya.