“Menurut saya, proses pengadaan yang ada saat ini dengan e-katalog mini kompetisi versi 6 jauh lebih akuntabel, terbuka, dan transparan,” ujarnya.
Namun ia mengakui, sebagai sistem yang relatif baru, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan penyedia jasa.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Semua evaluasi dilakukan melalui sistem (by system) pada aplikasi mini kompetisi versi 6, dan hal tersebut dapat diakses oleh para peserta pengadaan,” katanya.
Di luar bantahan Kepala BPJN Sulteng dan PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Razak, SH., MH.
Ia menilai dugaan pengaturan dalam Pengaturan Ekatalog tidak gugur hanya karena prosesnya berbasis digital.
“Secara hukum, digitalisasi tidak menghilangkan potensi korupsi. Jika terbukti terdapat rekayasa pemenang atau bid rigging, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, manipulasi dalam sistem e-katalog tetap dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pengaturan spesifikasi teknis, pembatasan peserta, hingga intervensi dalam proses evaluasi mini kompetisi.
Menurut dia, jika terbukti, unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat telah terpenuhi.
Hal ini sekaligus melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta efisiensi.
Razak juga mengaitkan dugaan ini dengan regulasi pengadaan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan LKPP.
Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia wajib mendapatkan kesempatan yang sama tanpa intervensi.
Ia menegaskan, jika pengaturan terbukti terjadi, konsekuensinya tidak hanya administratif.
“Dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi, terlebih jika menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Jika pemenang ditentukan bukan berdasarkan kompetensi, maka kualitas pekerjaan dapat terdampak dan berujung pada kegagalan konstruksi.
Razak menyebut dugaan perkara ini telah memasuki tahap awal penelaahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
“Biasanya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan dokumen, penyelidikan, hingga penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan jejak digital dalam sistem e-katalog justru dapat memperkuat pembuktian hukum.
“Karena sistem e-katalog memiliki jejak digital, pembuktian justru lebih kuat dibandingkan sistem manual,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.
“Sistem ini dirancang untuk meminimalisir intervensi manual, tetapi problem utama ada pada integritas, konflik kepentingan, dan kolusi,” katanya.
Rangkaian fakta yang terungkap, dari pembatalan tender berulang, pengguguran penawar terendah, ketiadaan klarifikasi, hingga dugaan komunikasi langsung menjadi dasar kuat munculnya dugaan praktik “Dugaan Cawe-cawe” dalam Pengaturan Ekatalog.
