TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tender Proyek Rp5 Miliar di Banggai Kepulauan Diduga Didesain Tertutup

Banggai Kepulauan – Persyaratan teknis tender proyek pengaman pasang surut di Desa Tombos, Banggai Kepulauan senilai Rp5 miliar, diduga disusun untuk menyaring peserta. Manipulasi dokumen tender disinyalir jadi alat main mata panitia.

persyaratan teknis dinilai janggal, memunculkan dugaan adanya manipulasi untuk membatasi partisipasi peserta tertentu.

Proyek tersebut masuk dalam paket kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca Juga : Lelang Proyek Bencana di Bangkep Janggal !, Siapa yang Bermain ?

Berdasarkan dokumen pemilihan yang dipublikasikan Kelompok Kerja (Pokja) dengan Nomor: 0003.3/019.1/POKJA PIL/BPBJ/2025 pada 18 Juni 2025, nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp5.018.456.000.

Namun, perhatian tertuju pada rincian persyaratan teknis tender yang dianggap melanggar aturan sendiri.

“Persyaratan dalam dokumen itu sangat berlapis dan tidak masuk akal. Ada kesan kuat ini disusun untuk menyaring peserta,” ujar salah satu peserta lelang yang menjadi sumber Trilogi Kamis malam 17 Juli 2025.

Dokumen tender mengharuskan peserta menyediakan peralatan utama seperti 6 unit dump truck, 2 unit excavator, 5 unit molen (concrete mixer), dan 6 unit tanker air.

Lelang Proyek di Banggai Kepulauan

Persyaratan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat aturan pengadaan menyebut bahwa untuk proyek di bawah Rp100 miliar, maksimal hanya 6 jenis alat dengan masing-masing maksimal 3 unit.

“Di halaman 28 sampai 29 dokumen pemilihan disebutkan, setiap jenis alat maksimal 3 unit. Tapi yang diminta malah lebih, seperti 6 unit dum truck, 5 molen dan 6 water tank. Ini sudah melampaui ketentuan,” kata peserta lelang yang menjadi sumber berita ini.

Baca Juga : Lelang Proyek di Bangkep Disorot, Syarat Teknis Berlapis Jadi Alat Saring ?

Ketidaksesuaian tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran internal, mengingat Pokja sebagai penyusun dokumen tidak konsisten dengan batasan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Ketentuan teknis itu seharusnya ditetapkan oleh Pokja, bukan dipaksakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain persyaratan peralatan, peserta lelang juga diwajibkan memiliki sejumlah sertifikasi ISO, antara lain ISO 9001 (mutu), ISO 14001 (lingkungan), dan OHSAS/SMK3 (keselamatan kerja).

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar