TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tender Proyek Rp5 Miliar di Banggai Kepulauan Diduga Didesain Tertutup

Menurut ketentuan pengadaan, permintaan dari PPK seharusnya masuk dalam spesifikasi teknis, bukan dalam syarat kualifikasi lelang. Jika dimasukkan sebagai syarat administrasi, maka berpotensi menyaring peserta yang sebenarnya layak.

Volume total galian dalam proyek ini sebesar 1.713,36 m³. Dengan kapasitas produksi excavator dan waktu kerja yang terbatas karena pasang surut laut, waktu penyelesaian pekerjaan galian diperkirakan mencapai 34–35 hari.

Baca Juga : Proyek Rp150 Miliar Revitalisasi Sungai Palu di Ujung Tanduk | Audit & Dugaan Korupsi Mencuat !

Namun, dalam dokumen lelang, dicantumkan kebutuhan dua unit excavator.

Sementara itu, pekerjaan tersebut dinilai hanya membutuhkan satu excavator yang beroperasi selama beberapa jam sehari. Hal ini menunjukkan potensi over-specification.

“Satu excavator saja bisa menyelesaikan galian harian dalam waktu singkat. Menurut saya, permintaan dua alat itu tidak punya dasar perhitungan teknis yang rasional,” ungkap sumber.

Menurutnya, keputusan seperti itu mengarah pada manipulasi dokumen tender yang disengaja.

Persyaratan teknis tender proyek pengaman pasang surut di Desa Tombos, Banggai Kepulauan, senilai Rp5 miliar, kian disorot karena diduga disusun untuk menyaring peserta.

Baca Juga : Pengendalian Sedimen Sungai Paneki & Sungai Bangga Terancam Gagal | Proyek Rp78 Miliar Dituding Asal Jadi !

Indikasi manipulasi dokumen tender pun menyeruak, membuka dugaan adanya permainan di balik meja panitia lelang.

Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan, membongkar indikasi permainan kotor di balik layar proses lelang yang di duga sarat rekayasa ini.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan proses penetapan pemenang dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keadilan dan transparansi.

“Kalau dibilang sudah dihitung secara teknis, lalu kenapa hasil perhitungannya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan? Ini yang harus dijelaskan oleh PPK maupun Pokja,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPBD Banggai Kepulauan maupun dari Pokja terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender.