TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Lelang Proyek di Bangkep Disorot, Syarat Teknis Berlapis Jadi Alat Saring ?

Banggai Kepualuan –  Lelang proyek di Bangkep tak lagi soal harga terendah. Di balik lelang proyek pengaman pasang surut Desa Tombos senilai Rp5 miliar, tersembunyi syarat teknis berlapis yang ditengarai jadi alat penyaring peserta.

Empat penawar yang lolos, satu pemenang ditetapkan, namun dugaan permainan dokumen mulai terendus.

Kali ini, proyek rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut di Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, memicu kontroversi usai penetapan pemenang tender dengan nilai penawaran mendekati harga perkiraan sendiri (HPS).

Proyek yang berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan ini mengundang perhatian karena dugaan adanya syarat teknis yang dianggap menutup ruang bagi penyedia jasa konstruksi lain untuk bersaing secara sehat.

Proyek tersebut tercatat dalam paket kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana dengan total pagu anggaran sebesar Rp5.018.456.000.

Dari 21 peserta yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran harga.

CV Bhineka Banggai Bersatu mengajukan penawaran Rp4,75 miliar, disusul CV Banggai Cemerlang sebesar Rp4,84 miliar, CV Tonggong Peling Jaya senilai Rp4,88 miliar, dan CV Yanamo Jaya dengan penawaran Rp4,89 miliar.

Pada 13 Juli 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Bangkep resmi menetapkan CV Banggai Cemerlang sebagai pemenang lelang proyek pengaman pasang surut Desa Tombos.

Kontroversi muncul dari isi dokumen pemilihan yang dipublikasikan Pokja pada 18 Juni 2025.

Dalam dokumen itu, peserta diwajibkan memiliki peralatan utama seperti dump truck, excavator, concrete mixer, dan tanker air dalam jumlah tertentu untuk rencana pekerjaan tanah dan Tanggul Pantai.

Halaman Selanjutnya :Selain itu, dicantumkan pula keharusan memiliki sertifikat manajemen mutu (ISO 9001), manajemen...