Selain itu, dicantumkan pula keharusan memiliki sertifikat manajemen mutu (ISO 9001), manajemen lingkungan (ISO 14001), serta manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (OHSAS/SMK3).
Yang menjadi perdebatan adalah persyaratan sertifikat ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satu peserta lelang yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai syarat tersebut sebagai akal-akalan panitia.
“Persyaratan seperti ISO 37001 sifatnya mengikat sejak awal. Kalau pemenang belum punya, maka tidak boleh berkontrak. Masa kami diminta bersaing jika syarat sudah dikunci seperti itu ?” ujarnya kepada Trilogi, Minggu 13 Juli 2025.
Ia menyebutkan bahwa dokumen teknis, termasuk spesifikasi pada halaman 82 dan 90, secara eksplisit menyatakan bahwa ISO dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan beresiko tinggi.
Dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi, persyaratan ISO kembali ditegaskan, dan jika tidak dipenuhi, bisa berdampak pada keabsahan kontrak.
Menurutnya, proses pengurusan sertifikat ISO membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan. Sementara durasi pelaksanaan proyek hanya 150 hari.
Jika pelaksanaan baru dimulai setelah ISO diterbitkan, maka tersisa kurang dari dua bulan untuk menyelesaikan proyek.
“Jelas tidak realistis. Kalau proyek seperti ini disebut terbuka dan adil, bagaimana kami bisa percaya lagi ?” ucapnya.
Sementara itu Menanggapi kontroversi tersebut, Achmad Arba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pasang Surut di Desa Tombos menegaskan bahwa syarat ISO dalam dokumen tidak bersifat menggugurkan.
“Itu adalah bentuk komitmen terhadap mutu, waktu, serta prinsip keselamatan dan anti-penyuapan sesuai UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017,” jelas Arba dalam keterangan tertulis yang diterima Trilogi Minggu 13 Juli 2025.
