Ia menyatakan bahwa proyek ini termasuk konstruksi sederhana, tetapi tetap harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan akuntabilitas mutu.
PPK juga mempertimbangkan fleksibilitas kepemilikan alat berat yang boleh berasal dari hasil sewa, bukan harus milik pribadi perusahaan.
“Kami sudah menghitung secara teknis kebutuhan alat dengan waktu pelaksanaan. Tidak semua usaha kecil memiliki alat berat sendiri, makanya sewa diperbolehkan,” lanjutnya.
Menurut Arba, lelang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Hak-hak peserta lelang telah diatur, termasuk hak menyanggah keputusan Pokja jika ada keberatan.
Sunarto Malabar, Pokja PIL.BPBJ Setda Kabupaten Banggai Kepulauan, dilakukan upaya konfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum berhasil terkait substansi teknis dalam dokumen lelang, termasuk persyaratan sertifikat ISO dan kelengkapan alat yang tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.
Di tengah polemik, muncul pertanyaan mendasar, apakah proyek dengan nilai di bawah Rp6 miliar seperti Proyek Pengaman Pasang Surut Desa Tombos boleh mensyaratkan sertifikat ISO ?
Regulasi saat ini memang tidak mewajibkan ISO bagi proyek jasa konstruksi di bawah Rp6 miliar. Namun, peserta tetap diwajibkan memiliki dokumen legalitas utama seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Kekhawatiran peserta tender makin tajam karena syarat tambahan semacam ISO dianggap sebagai bentuk pembatasan terselubung dalam proses pengadaan.
Praktik semacam ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi transparansi dan aksesibilitas tender pemerintah.
Namun di sisi lain, persyaratan teknis yang terlalu tinggi justru bisa menutup peluang pelaku usaha kecil untuk ikut bersaing.
