Proyek Jalan di Sulteng
Proyek Rekontruksi jalan akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, molor. Ditenggarai ada penyimpangan bestek pada proyek Rp79,5 miliar itu.
Ada indikasi permainan antara pimpinan proyek dengan pemborong, sementara petugas pengawas bisa diajak kompromi.
Indikasi “Fraud” hingga molornya penyelesaian akses jalan Danau Lindu sejauh 17 km itu, menambah daftar panjang kusutnya pengelolaan proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN Sulawesi Tengah), yang sejak awal tak layak, dan kini membenani keuangan Negara.
Meski dirundung persoalan, paket proyek A-6 berlabel bencana yang digarap oleh PT Sarana Multi Usaha dibawah kendali PPK 1.6 Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah terus berjalan demi mengejar target waktu hingga Juni 2024 mendatang.

Perusahaan asal Kota Surabaya tersebut hingga terseok-seok, dan baru mampu menyelsaiakan 33,8 persen realisasi fisik pekerjaan dari rencana 52,7 persen itu.
Sejak berkontrak 2 Desember 2022 silam, proyek yang dibiayai dari LOAN JICA IP-580 ini deviasi minus 18,9 persen pembangunanya belum mencapai target, bahkan sudah menguras keuangan Negara sebanyak 25 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp79,589.534.000. Realisasi target proyek pun perlu di kaji ulang.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementrian PUPR melalui Direktur Kepatuhan Intern bersama Direktur pembangunan jalan diminta untuk turun melakukan audit investigastif keuangan dan progres fisik proyek jalan akses danau lindu yang “Fraud”.
Hal itu bertujuan untuk menuntun Direktur Kepatuhan Intern bersama Direktur pembangunan jalan dalam membongkar indikasi dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek di BPJN Sulawesi Tengah. Saat ini proyek jumbo untuk pembangunan infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah, seperti tidak terpantau.

Rencana fungsional rekontruksi akses jalan danau Lindu mundur dari tenggat. Pembangunan jalan dengan metode Rigid Pavement jadi persoalan. Hasil investigasi Trilogi bersama tim dua pekan lalu, menemukan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan proyek dilapangan.
Dimulai dari pasangan batu, penggunaan material timbunan, pemasangan besi pembatas jalan hingga pelaksanaan pengecoran badan jalan dengan lebar 3 meter diduga kuat menyalahi standar spesifikasi umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan Revisi 2.
Untuk pelaksanaan pemasangan dan pencampuran adukan mortar semen misalnya, pada pekerjaan pasangan batu dilokasi proyek rekontruksi jalan akses lindu masih menggunakan manual.
