ANGGARAN HILANG, RUSAK JALAN TERBILANG

Sampai akhir Agustus 2019 ini, sudah ratusan miliar duit Negara yang digelontorkan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, untuk manangani kondisi jalan disepanjang ruas Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang Rabu kemarin memasuki triwulan ketiga.

Anggaran itu digunakan untuk biaya rehabilitasi hingga preservasi jalan medio 2016 – 2019. Potensi kerugian Negara bisa makin besar bila memperhitungkan banyaknya jalan rusak yang berlubang dan ambelas . Kerugian yang ditanggung Negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Kecelakaan lalu lintas merupakan tantangan terbesar tahun ini, di Ruas jalan ini, risiko terbunuh dikenderaan semakin tinggi dengan koyaknya banyak ruas jalan. Bak jerawat raksasa, lubang-lubang akan muncul segera setelah turun hujan. Aspal menuju batas Sulawesi Tenggara kurang “intim” dengan jalanan. Sangat mudah terkelupas, apalagi daerah yang acap banjir. Pihak BPJN XIV Palu menuding faktor geologi dan gangguan alam sebagai pemicunya.

Baca Juga : JEMBATAN MAHAL, SIAPA BERMAIN ?

“Jadi disitu kan hanya 4 kilo saja yang bermasalah itu, selain kondisi tanahnya melorot, dan gangguan alam dan kemudian grade nya juga masih terlalu tinggi, jadi kami mengusulkan untuk menurunkan grade. Sebenarnya kita usulkan alisterase, tapi itu juga tidak bisa memang karena kondisi tanahnya disitu kayaknya memang melorot,” Kata Kepala BPJN XIV Palu, Satrio Utomo, melalui PPK 3.7 Satker PJN Wilayah III, Nurhasnah, yang dihubungi Rabu 28 Agustus 2019.

Diakuinya, untuk penanganan ruas preservasi jalan sepanjang 108 kilometer dari batas Kota Bungku menuju batas Sulawesi Tenggara, ada 4 kilometer kondisi jalanya yang cukup parah dengan tingkat bervariasi akibat factor alam dan kondisi geologis. Namun dia memabantah, jika kerusakan-kerusakan itu, diakibatkan oleh kelalaian kontraktor pada proses pelaksanaan kurang maksimal pada proyek anggaran tahun tahun sebelumnya.

Jalan rusak sepanjang jalan Kecamatan Bungku Selatan menuju Batas Sulawesi Tenggara.

Foto dok : Koran Trilogi

“Jadi penanaganan kita itu yang di bête-bete, programnya belum ada. Yang sekarang ini hanya sekadar holding Fog and Seal saja. Saya melihat sumber masalah disana itu sebenarnya kan air. Hasil evalusai kita juga untuk jalan kearah batas, itu yang ambelas akibat tanah timbunan, bukan tanah dasar. Saya waktu masuk untuk tangani ruas ini, kondisinya sudah seperti ini. Jadi kalau dibilang kesalahan kontraktor saya no komen pak soalnya say baru tangani ruas ini. Khusus Bete-bete  saat ini kan sementara kita tangani pembuatan saluran perbaikan talud supaya air itu terarah jalannya agar tidak masuk ke badan jalan,” ungkapnya.

Baca Juga : JALAN NEGARA DI BETE-BETE BELUM “MERDEKA” DARI JALAN RUSAK

Mantan PPK 13 Ruas Pagimana – Batui ini mengatakan, untuk permasalahan kondisi jalan rusak berat sepanjang empat kilometer itu, pihak BPJN XIV Palu telah mendatangkan tim ahli geologis Kementrian PUPR untuk meniliti kondisi tanah sepanjang empat kilometer yang dijadikan jalur nasional yang saat ini kondisinya rusak parah. Dengan adanya tim itu nantinya agar usulan untuk penanganan efektif tahun depan bisa terlaksana.

“Sekarang ini kan tim dari Jakarta sudah berapa kali turun kesana, janji program itu tahun depan penanganan jalur efektif, tidak sekadar rutin seperti penanganan seperti saat ini.

Sekarang ini kami hanya holding untuk menjaga kondisi jalan jangan sampai rusak. Konndisi kemarin itu kan sudah mulai parah waktu kita mulai bencana kemarin. Preservasi itu kan rutin jika kita membahasakan pekerjaan rutin,” jelasnya.

Sementara itu di pihak kontraktor pelaksana PT Karya Anuntolufu yang menangani kegiatan Preservasi jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra TA 2019 dengan nilai kontrak Rp 34 miliar lebih itu, memilih enggan berkomentar banyak soal paket yang ditanganinya saat ini yang banyak rusak parah. Meskipun diketahui sejak tahun sebelumnya perusahaan tersebut, gonta-ganti untuk menangani proyek jalan di BPJN XIV Palu melalui Satker PJN wilayah III di sepanjang ruas ini.

“Kamu konfirmasi saja ke PPK, karena mereka tau klu saya kerja tidak bagus klu itu pekerjaan saya pasti ada surat teguran,” Singkat Siti Ramadhan, yang juga direktur utama PT Surya Baru Cemerlang (SBC), melalui pesan elektronik kepada Koran Triloigi.

Jalan nasional sesuai Kepmen PUPR 248/KTSP/M/2015, ruas jalan di Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tanggung jawab di Satker PJN wilayah III untuk ruas Bungku – Bahodopi – Bts Sultra sepanjang 108 kilometer yang meliputi Bungku – Bahodopi 42 kilometer dan Bahodopi – Bts Sultra 66 kilometer. Ruas ini digembar-gemborkan bakal mulus pada tahun 2019 ini. Celakanya dengan pengucuran anggaran APBN yang melaju deras tidak sebanding dengan kondisi jalan saat ini menuju batas kendari, hal ini jelas mencerminkan betapa kusut pengelolaan preservasi penanganan jalan Bungku hingga batas Sultra dibawah naungan kendali BPJN XIV Palu itu.

Jalan berlubang dan Ambelas menuju batas Sultra memperlihatkan adanya kesembronoan dalam proses pelaksanaan jalan oleh kontraktor ketika itu. Petaka ini tidak akan terjadi bila urusan pengawasan proyek dilakukan dengan cermat, kealpaan pemantauan menyebabkan pekerjaan jalan yang telah menyedot anggaran ratusan miliar itu membuat berbagai pihak saling lempar tanggungjawab. Pengusutan tuntas perlu dilakukan supaya tidak ada yang “Cuci Tangan” dalam hajatan proyek yang sudah menyedot anggaran puluhan miliar ini.

Baru-baru ini sejumlah Pengendara yang melintasi jalan tersebut mengeluh dengan kondisi jalan yang dianggap mengancam keselamatan jiwa. Mereka menuntut pemerintah pusat segera memperbaiki kerusakan jalan itu supaya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak itu dapat dihindari. Apalagi banyak jalan yang berlubang, ambelas dan kondisi licin dan menanjak itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Waktu saya ke kendari, ada satu unit mobil kijang Inova warna hitam masuk jurang, katanya sih selamat semua penumpangnya. Kejadian itu, mengingatkan kembali dengan mobil box saya yang juga terbalik dijalur ini karena kondisi jalan licin dan menanjak. Waktu itu mobil saya muat barang cat dari Palu mau ke kendari.” Kata Dicky Yuliady, kepada Koran Trilogi.

Kondisi jalan seperti itu, kata Dicky Yuliady, sangat mengganggu aktivitas warga, baik yang melintasi dari ibu Kota Morowali ke Kendari, begitu pun sebaliknya. Sudah sering juga pengendara baik roda dua maupun roda empat terjadi kecelakaan tunggal setelah melintasi jalur tersebut, dijalur ini banyak orang mengistilahkan sebagai jalur janda.

“Karena dengan kondisi jalan banyak yang rusak, sopir – sopir atau pengendara yang jalan disitu terjadi kecelakaan sudah banyak yang meninggal sehingga di istilahkan jalan janda. Sejak beberapa tahun terakhir hingga sampai saat ini, jalan disitu tidak diperbaiki seolah dibiarkan rusak saja rusak. Kami berharap agar jalur ini diperhatikan,” jelasnya.

Dengan kondisi infrastruktur jalan yang kurang maksimal sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, saat ini warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-uandang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Tuntutan itu bisa ditujukan kepihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak.

Akibat kondisi jalan rusak, sebuah mobil minibus terperosok keparit di pendakian jalur Bete-bete. Foto dok : Dicky Yuliady to Koran Trilogi

Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan rambu tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan . Dalam UU LLAJ juga mencatat bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

Hasil penelusuran tim Koran Trilogi sepanjang ruas Bungku – Bahodopi – Bts Sultra beberapa pekan lalu, ditemukan permasalahan kondisi jalan nasional yang mengalami rusak berat, mulai dari kondisi jalan berlubang, aspal jalan terkelupas, jalan terbelah, bahkan yang terparah ada beberapa titik jalan ambelas sehingga mengambil separuh badan jalan. Kondisi itu ditemukan, mulai dari Desa Bete-bete, Tangofa, Buleleng, Torete menuju batas Sultra.

Jika mengacu pada Konsep yang benar pada penanganan jalan dengan skema Long Segment yang merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen terus menerus yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yakni mantap dan standar, dengan menerapkan indicator kinerja terhadap komponen jalan sesuai Permen PU No 13/PRT/M/2011 tentang tatacara pemeliharaan dan penilikan jalan dan Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015, tentang rencana strategis Kementrian PUPR tahun 2015-2019, sehingga kondisi jalan tidak seperti saat ini.

Berdasarkan riset Koran Trilogi, untuk penanganan ruas jalan Bungku – Bahodop – Bts Sultra, adalah kewenangan dari Direktorat Jendral Bina Marga, Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu dengan total panjang mencapai 108 kilometer meliputi ruas Bungku – Bahodopi sepanjang 42 kilometer, kemudian Bahodopi – Bts Sultra sepanjang 66 kilometer. Peta ruas jalan Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah ini, melalui Kepmen PUPR nomor 248/KPTS/M/2015, yang menjadi kewenangan di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III melalui PPK 3,7.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2017 Kementrian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi rehab jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp35.442.189.000, yang dikerjakan oleh PT Radjata Membengun Negeri, dengan lokasi pekerjaan Km 568 + 000, Km 570 – 300, Km 580 – 080, Km 583 – 880.

Kemudian TA 2017 – 2018 Kementrian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi Pemeliharaan rutin jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp7.948.999.000, yang dikerjakan oleh PT Karya Anuntolufu, dengan lokasi pekerjaan Km 518 + 000, Km 624 – 000.

Lalu Kemudian pada TA 2018 – 2019 Kementrian PUPR kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp34.184.482.000, yang dikerjakan oleh PT Karya Anuntolufu. Untuk penanganan ruas jalan dengan total panjang mencapai 108 kilometer itu sesuai Kepmen PUPR nomor 248/KPTS/M/2015, yang menjadi kewenanagan Negara, dengan pembiayaanya dibebankan melalui APBN pusat.

Kini langkah Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini ditantang  oleh proyek kontruksi diatas tanah yang dibiayai oleh APBN di Sulawesi Tengah khususnya pada paket kegiatan rehabilitasi hingga preservasi medio 2016 – 2019 yang dinilai buruk jauh dari kata layak. Proyek-proyek yang telah menggerus keuangan Negara itu dinilai kurang berkualitas akibat antisipasi yang terlambat.  Tapi pada ruas yang di tangani  ini justru begitulah adanya. Sejumlah masayarakat, dan pengendara yang melintas dilokasi jalan itu, membenarkan hal ini. Kini publik menunggu Pemerintah dan aparat hukum di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyikapi kejadian ini. Akankah aparat hukum serius menyikapi informasi ini ?. Kita tunggu kabar selanjutnya.

Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi