TERBIDIK RASUAH PROYEK 42 MILIAR
Harga nilai proyek persatu unit jembatan pada ruas Tagolu – Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah, naik gila-gilaan. Saat ini tidak bisa dikendalikan. Harga pengerjaan proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs diduga digelembungkan, berkali-kali lipat. Dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP) dan PT Surya Baru Cemerlang (SBC). Mengapa nilai proyek jembatan bisa semahal ini ?.
BEBAN BERAT JEMBATAN 42 MILIAR
Tak banyak pilihan tersedia bagi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV Palu) melalui unit kerja di Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III. Sepertinya uang Negara dengan nilai fantastis Rp42.129.000.000,- untuk membiayai penggantian delapan unit jembatan dengan total panjang 70,7 meter tak ada artinya lagi. Jembatan yang merupakan salah satu struktur dibuat untuk melewati dengan menyeberangi itu, sudah jadi barang mewah : Rp595.884.016 per meter.
“Saya kira itu di mark up, digelembungkan, sengaja dipermainkan anggaranya yang ada itu. Artinya kita juga sering memeriksa pekerjaan yang hal seperti ini,” kata Harsono Bareki, ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah yang didampingi Sekretaris KRAK, Abdul Salam Adam, kepada Trilogi.co.id, belum lama ini.
Selain Harsono Bareki, Abdul Salam Adam juga menambahkan jika pada proyek ini, mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs. Selain masalah harga, realisasi paket yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2018 dengan nilai kontrak Rp42.129.000.000,- itu, kuantitas dan kualitasnya dituding tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.
“Jalan saja satu kilo, jalan aspal satu kilo itu cuman kena satu miliar, kalau aspal lapen itu. Tapi ini kan hanya pekerjaan jembatan. Kemudian juga lokasinya juga yang strategis dekat dengan material. Kan tidak mungkin material dimuat pakai pesawat. Masah sih proyek semahal itu, bagian kontruksinya bisa dicungkil pakai tangan, apalagi kalau pakai linggis,” bebernya.
Untuk meluruskan hal tersebut KRAK Sulteng, berencana akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Penggiat anti rasuah itu telah menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan pekerjaan penggantian jembatan Kasimbuncu cs, yang dihelat PPK 11 Ruas Tagolu – Ampana, dibawah naungan Satker PJN wilayah III ini. “Iya kami sementara menyusun laporanya, dan dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Kalau saya melihat ini ada permainan antara Satker. Jadi yang paling, yang harus bertanggungjawab ini Satker kemudian PPK yang bertanggungjawab terhadap fisik dan keuangan,” tegasnya.
Abdul Salam Adam berpendapat, bahwa dalam realisasinya pada paket penggantian delapan unit jembatan itu, diduga sarat penyimpangan dengan cara melakukan praktik mark –up material pekerjaan, volume pekerjaan dan penyimpangan terhadap perencanaan. “Harus mereka bertanggungjawab. Disini kan Satkernya dimana, konsultan pengawas yang dibayar oleh Negara untuk mengawasi proyek itu, ko hasilnya seperti itu. Ini persengkongkolan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan,” jelas Abdul Salam Adam.
Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah ini, mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulteng sedang laris. Belum juga pemeriksaan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Morowali Utara kelar, institusi tersebut kembali akan mendapat order untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi penggantian jembatan Kasimbuncu cs di Satker PJN wilayah III.
Adalah Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah, sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang meminta penyidik Tipidkor Polda Sulteng meneliti berkas-berkas yang akan mereka laporkan nanti mengenai perencanaan dan pelaksaan pada proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs di Satker PJN wilayah III yang diduga tidak beres.
Satu pekan yang lalu, Trilogi.co.id, mencoba menyambangi kantor Kasatker P2JN Provinsi Sulawesi Tengah yang diketahui dikepalai oleh David Pasaribu yang berlokasi di Jalan Setiabudi Kota Palu. Setibanya digedung kantor itu, Kasatker David Pasaribu tidak berada ditempat. Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika pria kelahiran tahun 1978 itu sedang berada diluar Kota, begitu halnya bawahanya PPK Perencanaan P2JN Provinsi Sulteng, M seno Saputro, dan PPK Pengawasan P2JN Provinsi Sulteng Lim Ibrahim. “Pak David tidak ada, lagi diluar kota, begitu juga dengan pak Seno dan pak Im ada keluar kota semua pak” Singkat, seorang wanita berhijab yang menggunakan kemeja putih, yang diketahui sebagai staf dari Kasatker David Pasaribu, kepada Trilogi.co.id.
Proyek ini bernama pengembangan fasilitas publik kegiatan Pelaksana Jalan Koridor Tagolu – Ampana, pada paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, yang telah menyedot anggaran sebesar Rp42.129.000.000,- yang sejak awal “Dipaksakan”. Disini, puluhan miliar duit Negara dikucurkan. Seperti pepatah ada gula ada semut, bisik-bisik mengindikasikan banyak “gula” tercecer dalam persoalan tadi. Negosiasi proyek pada proses tender pada paket tersebut ketika itu berjalan seret. Sejumlah oknum didalamnya diduga kuat terindikasi ikut “bermain”. Ada indikasi buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses lelang pun pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini menonjol janggal.
Satuan Kerja (Satker) PJN wilayah III yang merupakan salah satu unit Penyelenggara jalan Nasional dibawah naungan BPJN XIV Palu yang menangani ruas jalan di Empat Kabupaten, di Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Ampana, dan Luwuk dengan total keseluruhan panjang jalan berdasarkan Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015, yaitu sepanjang 1.110,13 Kilometer. Pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu mengadakan satu paket penggantian jembatan untuk pengembangan fasilitas publik. Yakni penggantian jembatan Kasimbuncu Cs, dengan nilai kontrak sebesar Rp42.129.000.000 yang dimenangkan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa, Kso PT Surya Baru Cemerlang.
Proses lelang paket itu menonjol janggal. Pada umumnya nilai proyek atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum. Terkait dengan harga nilai kontrak pada penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen material utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ. Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.
Salah satu hajatan PPK 11 dibawa kendali Kasatker PJN wilayah III pada TA 2018 lalu, yaitu Pelaksana Koridor Jalan Tagolu – Ampana, dengan kegiatan paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, dengan total panjang mencapai 70,7 meter dengan rincian sebagi berikut :
- Penggantian Jembatan Watuawua, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Matako I, panjang 10,4 meter
- Penggantian Jembatan Galuga II, panjang 7,6 meter
- Penggantian Jembatan Lembobangke, panjang 7,0 meter
- Penggantian Jembatan Kasimbuncu, panjang 14,9 meter
- Penggantian Jembatan Lemoro II, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Bulubatu, panjang 6,2 meter
- Penggantian Jembatan Maetangi, panjang 9,6 meter
Kegiatan pada paket penggantian jembatan ini konteksnya diduga kuat terindikasi menyalahi aturan dimana jelas pada proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut nilai kontraknya lebih tinggi dari pada harga proyek yang dikerjakan, maka dengan ini tentunya patut diduga terindikasi korupsi. Penyusunan anggaran biasanya memang dilakukan pengelembungan rencana pengeluaran, akan tetapi pengeluaran riil akan ditekan dengan mencari harga yang termurah.
Aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menggegaskan audit pada proyek tersebut yang menjadi fasilitas umum. Betapa mahalnya “harga” persatu jembatan pada proyek yang telah menggerus keuangan Negara yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diduga dikerja secara asal sekaligus menjadi cermin buruk penanganan fasilitas public.
Semua pihak tanggap terhadap kedua sejawat ini, yakni Kasatker PJN wilayah III dan PPK 11, atas progres penanganan jembatan yang telah menggerus keuangan Negara yang diduga banyak menyerempet rambu. Kontribusi kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tampak mencolok dengan cara mengkadali agar hasil pekerjaan terlihat samar-samar baik.
Meskipun, jelas Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi mengatur mengenai kontrak kerja kontruksi pada pasal 46 ayat (1), (2), Pasal 47 ayat (1), (2). Kemudian selain, UU No 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pengawasan jasa kontruksi pada Pasal 80 yaitu Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa kontruksi yang diterangkan pada Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 60 yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, sanksi dan penyelesaian sengketa pada ayat (1, – 4), Pasal 63, Pasal 88, dan Pasal 98.
Hasil riset trilogi.co.id, dari beberapa sumber menyebutkan, untuk paket Penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini, yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP), KSO dengan PT Surya Baru Cemerlang (SBC), dengan No kontrak HK.02.03/Bb.14/PJN III/PPK-11/KONT/KSMBNCU/121, senilai Rp42.129.000.000, terdiri dari beberapa pekerjaan Box Culvert dengan satu jembatan utama. Berikut daftar nama yang bertanggungjawab pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu cs TA 2018.
- David Pasaribu, ST,MT, Kasatker P2JN Provinsi Sulteng
- M. Seno Saputro, ST,MT, PPK Perencanaan P2JN Provinsi Sulteng
- Ir. Lim Ibrahim, ST,MT, PPK Pengawasan P2JN Provinsi Sulteng
- Moh. Taufik, S.ST Kasatker PJN Wilayah III
- Opik Taopik Andriyadi, ST, PPK 11 Ruas Tagolu – Ampana
- Siti Ramadhan, Direktur Utama PT Surya Baru Cemerlang (SBC)
- Chairil Anwar, Direktur Utama PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP)
Kesimpulan pada paket ini, banyak pihak yang menuding hanya sekedar menghambur-hamburkan keuangan Negara dan menjadi lahan bancakan oleh segelintir oknum –oknum yang terciprat didalamnya. Untuk itu pihak aparat hukum diminta untuk turun segera, mengusut tuntas praktek-praktek nakal oleh segelintir oknum yang memanfaatkan anggaran Negara untuk dijadikan bancakan. Mata rantai permainan itu akan terus menggurita, jika hal ini terus dibiarkan. Untuk itu kita tunggu gerakan pihak aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini.