“Karena dengan kondisi jalan banyak yang rusak, sopir – sopir atau pengendara yang jalan disitu terjadi kecelakaan sudah banyak yang meninggal sehingga di istilahkan jalan janda. Sejak beberapa tahun terakhir hingga sampai saat ini, jalan disitu tidak diperbaiki seolah dibiarkan rusak saja rusak. Kami berharap agar jalur ini diperhatikan,” jelasnya.
Dengan kondisi infrastruktur jalan yang kurang maksimal sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, saat ini warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-uandang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Tuntutan itu bisa ditujukan kepihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak.

Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan rambu tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan . Dalam UU LLAJ juga mencatat bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Hasil penelusuran tim Koran Trilogi sepanjang ruas Bungku – Bahodopi – Bts Sultra beberapa pekan lalu, ditemukan permasalahan kondisi jalan nasional yang mengalami rusak berat, mulai dari kondisi jalan berlubang, aspal jalan terkelupas, jalan terbelah, bahkan yang terparah ada beberapa titik jalan ambelas sehingga mengambil separuh badan jalan. Kondisi itu ditemukan, mulai dari Desa Bete-bete, Tangofa, Buleleng, Torete menuju batas Sultra.
Jika mengacu pada Konsep yang benar pada penanganan jalan dengan skema Long Segment yang merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen terus menerus yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yakni mantap dan standar, dengan menerapkan indicator kinerja terhadap komponen jalan sesuai Permen PU No 13/PRT/M/2011 tentang tatacara pemeliharaan dan penilikan jalan dan Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015, tentang rencana strategis Kementrian PUPR tahun 2015-2019, sehingga kondisi jalan tidak seperti saat ini.
Berdasarkan riset Koran Trilogi, untuk penanganan ruas jalan Bungku – Bahodop – Bts Sultra, adalah kewenangan dari Direktorat Jendral Bina Marga, Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu dengan total panjang mencapai 108 kilometer meliputi ruas Bungku – Bahodopi sepanjang 42 kilometer, kemudian Bahodopi – Bts Sultra sepanjang 66 kilometer. Peta ruas jalan Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah ini, melalui Kepmen PUPR nomor 248/KPTS/M/2015, yang menjadi kewenangan di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III melalui PPK 3,7.
Untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2017 Kementrian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi rehab jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp35.442.189.000, yang dikerjakan oleh PT Radjata Membengun Negeri, dengan lokasi pekerjaan Km 568 + 000, Km 570 – 300, Km 580 – 080, Km 583 – 880.
Kemudian TA 2017 – 2018 Kementrian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi Pemeliharaan rutin jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp7.948.999.000, yang dikerjakan oleh PT Karya Anuntolufu, dengan lokasi pekerjaan Km 518 + 000, Km 624 – 000.
Lalu Kemudian pada TA 2018 – 2019 Kementrian PUPR kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Preservasi jalan Bungku – Bahodopi – Bts Sultra, senilai Rp34.184.482.000, yang dikerjakan oleh PT Karya Anuntolufu. Untuk penanganan ruas jalan dengan total panjang mencapai 108 kilometer itu sesuai Kepmen PUPR nomor 248/KPTS/M/2015, yang menjadi kewenanagan Negara, dengan pembiayaanya dibebankan melalui APBN pusat.
Kini langkah Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini ditantang oleh proyek kontruksi diatas tanah yang dibiayai oleh APBN di Sulawesi Tengah khususnya pada paket kegiatan rehabilitasi hingga preservasi medio 2016 – 2019 yang dinilai buruk jauh dari kata layak. Proyek-proyek yang telah menggerus keuangan Negara itu dinilai kurang berkualitas akibat antisipasi yang terlambat. Tapi pada ruas yang di tangani ini justru begitulah adanya. Sejumlah masayarakat, dan pengendara yang melintas dilokasi jalan itu, membenarkan hal ini. Kini publik menunggu Pemerintah dan aparat hukum di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyikapi kejadian ini. Akankah aparat hukum serius menyikapi informasi ini ?. Kita tunggu kabar selanjutnya.
