Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona ketika dikonfirmasi Trilogi pada Minggu 30 Januari 2022 belum mengetahui terkait perkembangan penyelidikan proyek tersebut karena baru bertugas selama tiga bulan sejak menggantikan Kombes Pol Afrisal.
“Yang menangani siapa ?, Berarti nanti saya cek dulu” tulisnya secara singkat.
Sebelumnya pada tahun 2020 silam Pemerintah Desa se Kabupaten Donggala melakukan kegiatan pengadaan alat TTG untuk olahan pangan. Pengadaan ini dilakukan menindaklanjuti kegiatan pelatihan pada tahun 2019 mengenai UMKM TTG di lembaga Pengembangan Teknologi Tepat Guna (LPTTG) di Malindo, Kabupaten Luwu Utara.
Hasil reviu dokumen atas 80 RKP Desa pada tahun 2020 lalu, menunjukan bahwa 67 Desa atau 83,8 persen dari Desa yang disampel tidak memuat secara rinci untuk pengadaan alat TTG. Sehingga bahwa perencanaan dan persiapan proyek ini tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pengadaan alat TTG ini dilaksanakan secara tunai pada saat serah terima barang.
Dalam kasus ini terungkap bahwa dua nama pejabat daerah yakni Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis dan Kadis PMD Donggala, Abraham ditenggarai ikut terlibat dengan peran masing-masing.
Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap
Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis disebut ikut memfasilitasi penyedia untuk meminta Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan TTG dengan menerbitkan surat Nomor 700/128/.i/Itkab/V/2020, tertanggal 4 Mei 2020 berdasarkan disposisi Bupati Donggala, Kasman Lasa. Begitupun sebaliknya yang dilakukan oleh Kadis PMD, Abraham.
Proyek pengadaan alat TTG dengan anggaran cukup besar itu jelas mencederai rasa keadilan publik Donggala. Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng segera mengungkap dugaan korupsi di proyek ini. Ditengah kondisi rakyat serba susah, masih ada saja oknum-oknum berani main-main anggaran. Tidak sepatutnya kita memberi ruang bagi penggarong anggaran publik ini.
Kita Tunggu kabar selanjutnya !.
