Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Korupsi pengadaan kambing di Desa Siweli bukan cuma mencederai program pemberdayaan, tapi juga mempermalukan akal sehat. Di balik jargon manis “Gerakan Cepat” atau Gercep, dua sosok pelaksana malah tancap gas menggerogoti uang rakyat.
Mereka tidak bergerak cepat untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan memperkaya diri dengan kambing sebagai kedoknya.
Rabu, 16 April 2025 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Donggala mengeksekusi dua terdakwa korupsi program Gercep: mantan Kepala Desa Siweli, Juniar, dan kontraktor Adrian Hutama Soputra alias Ko Ahu.
Keduanya diseret ke balik jeruji setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Jumlah yang terlalu ringan dibanding jumlah akal bulus mereka.
Program yang seharusnya membantu warga justru dikorupsi dari akar. Mark up pengadaan, spesifikasi fiktif, dan bantuan yang tak pernah sampai ke tangan masyarakat jadi pola klasik yang kembali dimainkan.
Dari total kerugian negara sebesar Rp301 juta, uang Rp42 juta dirampas dari Juniar, dan sisanya dari Ko Ahu. Uang bisa dihitung, tapi hilangnya kepercayaan warga tak ternilai.
“Putusan sudah inkrah, kami hanya mengeksekusi,” ujar Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH yang dikutip dari Radar Sulteng.
Sebelum digiring ke tahanan, keduanya lebih dulu diperiksa kesehatannya di RS Kabelota Donggala.
Juniar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kabupaten Sigi, sementara Adrian Hutama dikirim ke Rutan Kelas II Palu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram SH, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tertanggal 20 Maret 2025.
Hakim menyatakan Juniar terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.
Juniar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, ia wajib menjalani kurungan tambahan selama satu bulan.
Uang sisa belanja program Gercep sebesar Rp42 juta juga dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Nasib serupa menimpa Adrian Hutama. Ia diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ancaman kurungan 1 bulan bila denda tak dilunasi.
Negara turut menyita uang senilai Rp259 juta berdasarkan laporan kerugian dari Inspektorat Donggala, yang ditetapkan sebagai uang pengganti dari Adrian.
Kasus ini bermula dari proyek Gercep 2023 di Desa Siweli yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan kambing.
Namun, penyidik justru menemukan praktik mark up dan bantuan yang tidak sesuai spesifikasi. Gercep Siweli mestinya jadi program teladan pengentasan kemiskinan, tapi berubah jadi panggung dagelan korupsi.