TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kambing Dijanjikan, Jeruji Diterima !

“Putusan sudah inkrah, kami hanya mengeksekusi,” ujar Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH yang dikutip dari Radar Sulteng.

Sebelum digiring ke tahanan, keduanya lebih dulu diperiksa kesehatannya di RS Kabelota Donggala.

Juniar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kabupaten Sigi, sementara Adrian Hutama dikirim ke Rutan Kelas II Palu.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram SH, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tertanggal 20 Maret 2025.

Hakim menyatakan Juniar terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.

Juniar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, ia wajib menjalani kurungan tambahan selama satu bulan.

Halaman Selanjutnya :Uang sisa belanja program Gercep sebesar Rp42 juta juga dirampas dan diperhitungkan...