Uang sisa belanja program Gercep sebesar Rp42 juta juga dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Nasib serupa menimpa Adrian Hutama. Ia diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ancaman kurungan 1 bulan bila denda tak dilunasi.
Negara turut menyita uang senilai Rp259 juta berdasarkan laporan kerugian dari Inspektorat Donggala, yang ditetapkan sebagai uang pengganti dari Adrian.
Kasus ini bermula dari proyek Gercep 2023 di Desa Siweli yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan kambing.
Namun, penyidik justru menemukan praktik mark up dan bantuan yang tidak sesuai spesifikasi. Gercep Siweli mestinya jadi program teladan pengentasan kemiskinan, tapi berubah jadi panggung dagelan korupsi.
