TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Anak Gubernur Sulteng Fathur Razaq Anwar Mangkir, Jejak Dana Semarak Sulteng Nambaso Diusut

Sulteng – Fathur Razaq Anwar, anak Gubernur Sulteng, mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng terkait dugaan korupsi dalam gelaran Semarak Sulteng Nambaso.

Kasus ini menyeret nama pejabat hingga vendor, menyisakan jejak tumpang tindih dana publik dan sponsor tambang.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso, rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada April–Mei 2025 lalu.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Fathur Razaq Anwar, yang dikenal sebagai anak Gubernur Sulteng.

Namun, Fathur mangkir dari panggilan pemeriksaan pertamanya oleh penyidik Kejati Sulteng.

Dalam surat resmi bernomor 448/P25/Fd 1/06/2025, ia diminta hadir pada Kamis, 26 Juni 2025, untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor PRINT-09/P2/Fd 1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Kepada tim media yang mencoba mengonfirmasi, Fathur justru menjawab santai,

“Tdk ada panggilan sih om, terus saya juga tdk ada hubungannya dengan Semarak Sulteng Nambaso hehe,” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (8/7).

Sementara itu, Kejati Sulteng masih enggan memberi pernyataan resmi terkait absennya Fathur dari pemeriksaan.

Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi menyatakan, “Saya cek dulu di Pidsus,” ujarnya singkat.

Jejak Awal Penyidikan

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako, lembaga yang kerap mengawasi transparansi anggaran publik di Sulawesi Tengah.

Laporan yang dilayangkan ke Kejati Sulteng itu menyoroti tiga hal krusial dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso.

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik mengenai besaran anggaran, sumber dana, serta alokasi penggunaannya.

Kedua, indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumbangan dari perusahaan sponsor, terutama perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulteng.

Ketiga, potensi gratifikasi dan konflik kepentingan yang timbul akibat dana sponsor, yang berpotensi memengaruhi kebijakan pejabat pemerintah.

Surat Layanan Informasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng yang beredar menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam tahap penelaahan, menandakan proses hukum terus bergerak.

Halaman Selanjutnya :Satu Per Satu Dipanggil