organisasi masyarakat (ORMAS) Aliansi Masyarakat lingkar Sawit Menggugat (AMLSM) akan menggelar aksi unjuk rasa disejumlah titik objek vital di Kabupaten Morowali Utara, Kamis 25 Juli 2019.

Rencananya ratusan massa itu akan melakukan orasi di gedung DPRD Kabupaten Morut, kantor Pertanahan, kemudian bergerak menuju bundaran Kota Kolonedale rumah jabatan Bupati.

Penanggung jawab ormas AMLSM Kabupaten Morowali Utara, Mohammad Arsad, dalam rilisnya yang diterima Koran Trilogi membenarkan pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran besok Kamis 25 Juli 2019 (hari ini Kamis -red) untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Morut menyelesaikan konflik agraria.

“Aksi dimulai pada pukul 08.00 hingga selesai, kita demo besar-besaran,” kata Muhammad Arsad kepada Koran Trilogi, Rabu 24 Juli 2019.

Muhammad Arsad mengatakan, demo ini akan melibatkan 500 massa masyarakat yang bersengketa dengan pihak perusahaan sawit di Morut.

Foto Dok aksi unjuk rasa ormas AMLSM Kabupaten Morowali Utara.
Foto Kumparan

Ia juga mengklaim massa yang akan ikut turun ke jalan menyuarakan tentang konflik yang sudah lama mendera masyarakat di Morut.

Muhammad Arsad yang juga seorang aktivis lingkungan itu memastikan mereka akan mulai berorasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dalam aksi itu, mereka berencana menuntut lima point untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Berikut lima poin tuntutan yang akan dilakukan ormas AMLSM Kabupaten Morut.

  1. agar pemerintah memproses ganti rugi petani rumput laut yang gagal panen dan penurunan hasil panen serta melakukan perbaikan Empang Empang yang rusak akibat adanya tanggul dan pengelolaan limbah sawit PT Agro Nusa Abadi.
  2. Melakukan proses ganti rugi kepada petani di desa Bunta yang gagal panen akibat genangan air akibat tanggul PT Agro Nusa Abadi.
  3. Bubarkan tim tim desa dan koorporasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan menolak proses penyelesaian yang telah mereka lakukan yang sangat merugikan masyarakat pemilik lahan.
  4. Menetapkan dan merealisasikan segera proses bagi hasil kepada pemilik lahan dengan pola bagi hasil 50:50 secara transparan antara pemilik lahan yang sah (Dibuktikan dengan hasil validasi tim pada tahun 2012) dengan PT Agro Nusa Abadi sejak tahun 2011 (Mulai Panen) sampai dengan saat ini.
  5. Mengehentikan proses penerbitan HGU PT Agro Nusa Abadi dan mendesak pihak Kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait keberadaan PT Agro Nusa Abadi di Petasia Timur.

Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi