Dua tersangka berinisal SAM dan YL ditenggarai terlibat konspirasi dan terseret kasus korupsi. Keduanya dituding telah meraup untung berlipat diproyek pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut, pada tahun 2020 silam. Pengembangan kasus keduanya, menuntun jaksa penyidik menyeret mereka untuk masuk kedalam tahanan.
Semenjak pengusutan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, penyidik berhasil menemukan bukti kuat untuk meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan ditahun 2022 ini. Sementara untuk nilai kerugian negara, masih dalam perhitungan oleh institusi terkait.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Berdasarkan pernyataan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeylohy, melalui kasi penerangan hukum (Kasipenkum) Reza Hidayat membeberkan pemeriksaan berkas kedua tersangka tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Kejati.

