“Penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka” katanya. “Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, sebab adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP”.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan dari sejumlah keterangan dan barang bukti yang ada, PT BBP milik tersangka YL ditenggarai melakukan kesepakatan jahat bersama SAM yang menjabat sebagai Pejabat Pengelolah Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas terkait pada proyek yang dibandrol Rp2,9 miliar.
Kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di dua lokasi yang berbeda, dimana untuk tersangka YL dilakukan penahanan rutan Maesa kelas IIA Palu, sementara untuk tersangka SAM dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III, Kabupaten Sigi.
Baca Juga : KORUPSI JUMBO DIMULUT MACAN
