BUOL — Proyek jalan APBD Sulawesi Tengah senilai Rp72,24 miliar di Kabupaten Buol tak lagi hanya disorot dari sisi pekerjaan fisik.
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH) mengaudit asal-usul material, legalitas tambang, status RKAB, spesifikasi teknis hingga potensi kerugian daerah dalam proyek tersebut.
BACA JUGA : IUP Ada, RKAB Tak Ada! Material Proyek MYC Rp72 Miliar Dipertanyakan
Dewan Pertimbangan PPI Sulteng Azwar Anas, kepada Trilogi Selasa 1 September 2026 mengatakan pemeriksaan diperlukan karena muncul perbedaan informasi mengenai status perizinan sumber material PT Wahana Cipta Lestari atau WCL, kontraktor proyek Multi Years Contract (MYC) Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari–Kokobuka–Air Terang–Kali–Kulango.
“Yang harus dibuktikan bukan hanya ada atau tidaknya izin, tetapi dari mana material diambil, bagaimana legalitasnya, dan apakah material tersebut memenuhi spesifikasi pekerjaan,” ujar Azwar.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp72.244.583.000 berdasarkan Kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026.
Pekerjaan berlangsung April 2026 hingga Desember 2027 dengan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Persoalan mencuat setelah PPK proyek, Muhammad Ali, meneruskan keterangan dari pihak penyedia jasa bahwa SIPB WCL di Pujimulyo telah dibekukan pada 2024 dan SIPB Pinamula dibekukan pada April 2026.
Pihak penyedia jasa juga menyebut memiliki IUP di Air Terang yang berlaku hingga 2030.
BACA JUGA : Diduga Material Ilegal Menyusup ke Proyek MYC Rp72 Miliar di Buol
Namun, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah menyatakan dua SIPB PT Wahana Cipta L estari di Kabupaten Buol telah dikenai pemberhentian sementara berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Kedua izin tersebut masing-masing berada di Desa Pujimulyo dan Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu.
WCL juga tercatat memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
IUP Nomor 02200084325820031 itu diterbitkan 12 Desember 2025, dengan luas 14 hektare dan masa berlaku lima tahun.


