Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PPI ‘BONGKAR’ Akar Masalah Proyek Jalan Rp72 Miliar di Buol, APH Didesak Turun !

“Jangan sampai material yang dibayar dengan uang APBD tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak,” ujarnya.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu kerangka hukum pengadaan yang dibiayai APBN/APBD.

BACA JUGA : RKAB Tambang Ketat | ESDM Sulteng ‘Warning’ Perusahaan Nakal, “Ketahuan Langsung Dicabut !”

PPI juga meminta aparat melihat kemungkinan aspek pidana apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Dalam aturan, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan.

Namun, terdapat perkembangan penting: sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tercatat telah dicabut sebagian oleh KUHP. Karena itu, penerapan pasal pidana dalam perkara konkret harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta hasil penyidikan.

KUHP baru sendiri memuat Pasal 603 dan 604 mengenai perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 604, misalnya, memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Dengan demikian, PPI menilai persoalan proyek tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan siapa yang bertanggung jawab.

Azwar Anas mendorong BPK RI, KPK RI, Kejati Sulteng dan Polda Sulteng melakukan penelaahan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup kontraktor, konsultan pengawas dan pejabat terkait di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulteng.

PPI juga meminta aparat mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk lokasi quarry, legalitas sumber material, volume material, pembayaran pajak MBLB dan hasil pengujian laboratorium.

“Jika tidak terbukti, nama baik semua pihak juga harus dipulihkan. Jika terbukti melanggar, wajib ditindak sesuai hukum,” tegas Azwar.

Dengan nilai proyek mencapai Rp72,24 miliar, PPI menilai pemeriksaan harus menjawab satu rangkaian pertanyaan utama : dari mana material berasal, apakah sumbernya legal, apakah WCL memiliki dokumen operasional yang dipersyaratkan, apakah material memenuhi spesifikasi, dan apakah setiap pembayaran yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan.