Masalahnya, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Sulteng, WCL hingga saat ini belum memiliki RKAB untuk IUP tersebut.
Azwar menilai legalitas material harus dilihat secara utuh. Bukan hanya keberadaan izin perusahaan, tetapi juga asal material yang digunakan dan dasar hukum kegiatan pertambangannya.
BACA JUGA : Siap-siap! ESDM Sulteng ‘Warning’ Sanksi Pencabutan bagi 50 Pemegang SIPB
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila nantinya terbukti material yang digunakan dalam proyek berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
Namun, Azwar menekankan seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
PPI juga menyoroti kemungkinan persoalan keuangan daerah apabila material yang digunakan ternyata tidak memenuhi persyaratan legal maupun teknis.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Karena itu, menurut Azwar, pemeriksaan perlu mencakup volume material, dokumen asal-usul, pembayaran, kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga nilai pekerjaan yang telah dibayarkan.
BACA JUGA : 50 SIPB Kena Teguran Ketiga, Surat ESDM Sulteng Beberkan Kewajibannya
“Periksa asal material, lokasi quarry, dokumen pengangkutan, volume, pembayaran pajak MBLB dan lakukan pengujian laboratorium,” katanya.
Selain aspek perizinan, PPI meminta kualitas material diperiksa.
Berdasarkan data yang menjadi dasar pemberitaan, Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 mensyaratkan material Lapis Pondasi Agregat (LPA), antara lain, memiliki berat jenis minimum 2,50, penyerapan air maksimal 3% dan abrasi Los Angeles maksimal 40%.
Azwar mengatakan parameter tersebut berkaitan dengan mutu, volume dan daya dukung konstruksi jalan.


