Palu – Putusan praperadilan warga Donggala di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), tidak hanya membatalkan status tersangka sembilan warga Desa Loli Oge.
Lebih dari itu, perkara ini membuka kembali perdebatan mengenai ketelitian aparat dalam menjalankan prosedur hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim kemudian memerintahkan penghentian penyidikan serta rehabilitasi nama baik para pemohon.
Alih-alih sekadar perkara pidana biasa, gugatan praperadilan Donggala ini menyoroti aspek administratif yang kerap luput dari perhatian publik.
Tim advokat yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H., menguraikan bahwa surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Kondisi ini dinilai sebagai cacat prosedur yang mendasar.
Firmansyah menjelaskan, objek perkara yang dipersoalkan berupa pondasi batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum.
Selain itu, aspek legalitas pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.
Bukti tersebut meliputi surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, serta dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako.
Ia menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Advokat rakyat Agussalim, S.H., mengungkapkan adanya dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.
“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.
Agussalim yang dikenal sebagai pria flamboyan dengan kacamata khasnya menegaskan bahwa putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat Desa Loli Oge.
Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut.
Putusan praperadilan warga Donggala ini menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tetap menjadi instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat, sekaligus melindungi hak warga negara dalam proses hukum pidana.

