TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Praperadilan Warga Donggala Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Palu – Putusan praperadilan warga Donggala di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), tidak hanya membatalkan status tersangka sembilan warga Desa Loli Oge.

Lebih dari itu, perkara ini membuka kembali perdebatan mengenai ketelitian aparat dalam menjalankan prosedur hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim kemudian memerintahkan penghentian penyidikan serta rehabilitasi nama baik para pemohon.

Alih-alih sekadar perkara pidana biasa, gugatan praperadilan Donggala ini menyoroti aspek administratif yang kerap luput dari perhatian publik.

Tim advokat yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H., menguraikan bahwa surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Kondisi ini dinilai sebagai cacat prosedur yang mendasar.

Firmansyah menjelaskan, objek perkara yang dipersoalkan berupa pondasi batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.

Halaman Selanjutnya :Ia menegaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk...