TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Praperadilan Warga Donggala Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Advokat rakyat Agussalim, S.H., mengungkapkan adanya dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.

“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.

Agussalim yang dikenal sebagai pria flamboyan dengan kacamata khasnya menegaskan bahwa putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat Desa Loli Oge.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut.

Putusan praperadilan warga Donggala ini menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tetap menjadi instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat, sekaligus melindungi hak warga negara dalam proses hukum pidana.