Ia menegaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum.
Selain itu, aspek legalitas pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.
Bukti tersebut meliputi surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, serta dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako.
Ia menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
