TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus Penggelapan Tolitoli | Miliaran Raib, Tersangka Masih Bebas

TOLITOLI — Penanganan kasus dugaan penggelapan Tolitoli memunculkan tanda tanya serius. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, namun tersangka justru belum ditahan. Situasi ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Kasus ini menyeret mantan manajer PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum alias Umi.

Ia diduga terlibat dalam praktik penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

Pihak perusahaan menilai kondisi ini berisiko. Tersangka yang masih bebas dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Laporan perkara sendiri telah masuk ke kepolisian sejak 1 Juni 2025 dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kuasa hukum perusahaan, Mona T. G. Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penahanan.

“Ini jelas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Dengan status P21 dan bukti kuat, seharusnya penahanan sudah dilakukan,” ujarnya pada Selasa, 21 April 2026.

Berdasarkan pers rilis yang diterima media ini Rabu, 22 April 2026, Mona mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Nilai tersebut bahkan disebut baru sebagian dari total kerugian yang teridentifikasi.

Halaman Selanjutnya :Dalam konstruksi perkara, tersangka memiliki kewenangan luas sejak menjabat sebagai manajer pada...