TOLITOLI — Penanganan kasus dugaan penggelapan Tolitoli memunculkan tanda tanya serius. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, namun tersangka justru belum ditahan. Situasi ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Kasus ini menyeret mantan manajer PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum alias Umi.
Ia diduga terlibat dalam praktik penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.
Pihak perusahaan menilai kondisi ini berisiko. Tersangka yang masih bebas dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Laporan perkara sendiri telah masuk ke kepolisian sejak 1 Juni 2025 dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum perusahaan, Mona T. G. Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penahanan.
“Ini jelas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Dengan status P21 dan bukti kuat, seharusnya penahanan sudah dilakukan,” ujarnya pada Selasa, 21 April 2026.
Berdasarkan pers rilis yang diterima media ini Rabu, 22 April 2026, Mona mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Nilai tersebut bahkan disebut baru sebagian dari total kerugian yang teridentifikasi.
Dalam konstruksi perkara, tersangka memiliki kewenangan luas sejak menjabat sebagai manajer pada 2019.
Ia mengendalikan keuangan, proses rekrutmen, hingga sistem penagihan perusahaan. Dugaan penyimpangan mulai terdeteksi saat perusahaan melakukan audit stok gudang pada Mei 2019.
Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih signifikan antara data sistem dan stok fisik. Investigasi lanjutan menemukan barang hilang lebih dari dua kontainer.
Kuasa hukum menyebut, modus yang digunakan cukup sistematis.
Tersangka diduga memerintahkan pembuatan nota fiktif untuk menutupi selisih barang.
Ia juga dituding mengubah struktur kerja perusahaan dengan menempatkan orang-orang dekatnya, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.
“Perusahaan bahkan sempat berjalan seperti perusahaan dinasti,” kata Mona.
Selain itu, ditemukan indikasi penyelewengan dana tagihan.
Sejumlah toko mengaku telah membayar kewajiban, namun dalam catatan perusahaan masih tercatat berutang. Dana tersebut diduga tidak disetorkan, melainkan diambil oleh tersangka.
Kesaksian lain juga menguatkan dugaan praktik tersebut, termasuk pemotongan gaji karyawan tanpa kejelasan serta dokumen transaksi fiktif.
Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan sempat mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Namun upaya tersebut gagal. Tersangka bahkan disebut menantang untuk diproses secara hukum.
Dalam konteks ini, lambannya penahanan menjadi sorotan utama. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap penyidik segera bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mona.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, seperti dilkutip rilisi yang diterima media ini meminta agar konfirmasi teknis diarahkan kepada Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanis Hurlatu.
Namun, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait belum mendapat respons.
Situasi ini memperkuat sorotan publik terhadap transparansi penanganan kasus penggelapan perusahaan di daerah tersebut, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di tingkat lokal.

