TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Fraud Audit Astra Group, Penyidik Bongkar Korupsi Jumbo di Sawit Morowali Utara !

Fraud audit di Astra Group semakin intensif dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Astra Agro Lestari.

Kamis, 21 November 2024, penyidik dijadwalkan memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yaitu Direktur Keuangan berinisial TS dan mantan Direktur, RP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada menelusuri aliran dana dari hasil aktivitas ilegal di lahan negara.

“TS dan RP akan dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 21 November 2024,” kata Laode yang dikonfirmasi Trilogi 18 November 2024.

Selain TS dan RP, penyidik juga akan memeriksa Manager Komersial PT Astra Agro Lestari periode 2011–2023 dan Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) periode 2006–2020.

Pemeriksaan ini bertujuan menggali lebih dalam peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Hasil fraud audit di Astra Group mengungkap kerugian keuangan negara yang signifikan.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan metode adjusted market value, potensi kerugian sewa aset milik PTPN XIV selama periode 2009–2023 mencapai Rp79,48 miliar.

Halaman Selanjutnya :Selain itu, PT Rimbunan Alam Sentosa diduga menebang 35.000 pohon kelapa sawit...