Fraud audit di Astra Group semakin intensif dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Astra Agro Lestari.

Kamis, 21 November 2024, penyidik dijadwalkan memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yaitu Direktur Keuangan berinisial TS dan mantan Direktur, RP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada menelusuri aliran dana dari hasil aktivitas ilegal di lahan negara.

“TS dan RP akan dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 21 November 2024,” kata Laode yang dikonfirmasi Trilogi 18 November 2024.

Selain TS dan RP, penyidik juga akan memeriksa Manager Komersial PT Astra Agro Lestari periode 2011–2023 dan Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) periode 2006–2020.

Pemeriksaan ini bertujuan menggali lebih dalam peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Hasil fraud audit di Astra Group mengungkap kerugian keuangan negara yang signifikan.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan metode adjusted market value, potensi kerugian sewa aset milik PTPN XIV selama periode 2009–2023 mencapai Rp79,48 miliar.

Selain itu, PT Rimbunan Alam Sentosa diduga menebang 35.000 pohon kelapa sawit milik PTPN XIV, dengan nilai kerugian sekitar Rp12 miliar.

Tidak hanya itu, tanah yang digunakan secara ilegal oleh PT RAS menyebabkan negara kehilangan potensi manfaat sebesar Rp6,6 miliar per tahun.

Kerugian ini mencakup hilangnya pendapatan dari penggunaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk kewajiban pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, hingga denda pelanggaran eksploitasi.

Selain kerugian finansial, kegiatan ilegal ini juga menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Alih fungsi kawasan hutan tanpa izin oleh PT RAS berkontribusi pada kerusakan ekosistem yang sulit diperbaiki.

Kejaksaan menggarisbawahi bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini menambah daftar pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.

Menurut Dr. Bambang Hariyanto, penyidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana dari aktivitas ilegal,” tegasnya.

Fraud audit di Astra Group diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan.

Kejati Sulawesi Tengah memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah dan dampak kerusakan lingkungan yang besar, kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan besar.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor lain untuk memastikan operasional mereka sesuai hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya fraud audit sebagai alat untuk mengungkap praktik-praktik korupsi dan kerusakan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kejaksaan berkomitmen bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.