TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Korupsi Proyek Jembatan Torate Cs, Mantan Satker SKPD TP Sulteng dan Kontraktor Dituntut Penjara

Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SKPD-TP Dinas KImpraswil Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmudin Loulembah bersama kontraktor pelaksana, Cristian Andi Pelang dituntut hukuman pidana penjara pada perkara korupsi proyek jembatan Torate Cs senilai Rp14,9 Miliar.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi” ungkap JPU dalam persidangan.

Baca Juga : EMPAT TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TORATE CS DITAHAN

Dalam persidangan itu terungkap selain dituntut kurungan penjara, terdakwa Rahmudin Loulembah yang juga atasan dari Alirman M Nubi yang menjabat sebagai PPK- S02 pada Satker SKPD TP Dinas Kimpraswil Sulteng itu, harus membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 2,3 Tahun penjara.

Sementara terdakwa Cristian Andi Pelang selain dituntut pidana 8 Tahun penjara, juga membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa Cristian Andi Pelang yang diwakili oleh penasehat hukumnya (PH) Nofri Patonde mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 14 Desember mendatang.