“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi” ungkap JPU dalam persidangan.
Baca Juga : EMPAT TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TORATE CS DITAHAN
Dalam persidangan itu terungkap selain dituntut kurungan penjara, terdakwa Rahmudin Loulembah yang juga atasan dari Alirman M Nubi yang menjabat sebagai PPK- S02 pada Satker SKPD TP Dinas Kimpraswil Sulteng itu, harus membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 2,3 Tahun penjara.
Sementara terdakwa Cristian Andi Pelang selain dituntut pidana 8 Tahun penjara, juga membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa Cristian Andi Pelang yang diwakili oleh penasehat hukumnya (PH) Nofri Patonde mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 14 Desember mendatang.
