Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SKPD-TP Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmudin Loulembah bersama kontraktor pelaksana, Cristian Andi Pelang dituntut hukuman pidana penjara pada perkara korupsi proyek jembatan Torate Cs senilai Rp14,9 Miliar.
Keduanya dituntut penjara sesuai dengan peran masing-masing yang terungkap dipersidangan sebelumnya.
Baca Juga : KRITIS PROYEK PUSING BERULANG
Baca Juga : KOPI PAHIT ABANG & DINDA
