Morowali Utara – Kasus PT Rimbunan Alam Sentosa menyeruak ke permukaan setelah dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan dan pencaplokan lahan negara memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa pejabat daerah yang terlibat.
Perusahaan sawit ini dituding mencaplok lahan milik negara, beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, semuanya bermula dari izin yang diteken mantan Bupati Morowali tanpa rekomendasi teknis BPN.
Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !
Berdasarkan pers rilis yang di terima Trilogi Selasa 15 Juli 2025, Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, menyatakan bahwa PT RAS beroperasi di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara hanya dengan mengantongi Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007.

Kedua izin itu diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Fakta ini tidak bisa dibantah. PT RAS sejak awal sudah beroperasi di atas lahan milik PTPN XIV, termasuk di area yang telah mengantongi Hak Guna Usaha,” kata Allan dalam keterangan tertulis, Senin.
