Ia merujuk pada Izin Lokasi milik PTPN XIV yang telah diterbitkan lebih dulu, mencakup lahan seluas 28.200 hektare yang telah ditanami 35.000 pohon kelapa sawit sejak tahun 1997.
Menurut Allan, keberadaan PT RAS di atas lahan itu mengarah pada perkara tumpang tindih lahan PTPN XIV yang berujung pada kerugian negara.
“Di atas lahan itu, PT RAS menggunakan secara ilegal 1.329 hektare tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV yang merupakan pemegang HGU dan bagian dari aset negara,” ujarnya.
Allan menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp79,48 miliar.
Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Sawit Jaya Abadi | Kejati Sulteng Temukan Aliran Dana Misterius, Dokumen Rahasia Disita !
Nilai tersebut dihitung dari sewa lahan yang tidak dibayarkan PT RAS sejak tahun 2009 hingga 2023, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012.
Di luar itu, negara juga kehilangan nilai investasi sawit milik PTPN XIV senilai Rp12 miliar, serta manfaat ekonomi dari lahan yang tidak dimanfaatkan maksimal, sebesar Rp6,6 miliar setiap tahun.
Tak hanya itu, PT RAS disebut-sebut masuk ke kawasan hutan tanpa izin sejak 2006. Luas kawasan yang digunakan secara ilegal mencapai 6.110 hektare. “Ini pelanggaran berat,” tegas Allan.
